• Rabu, 27 November 2024

Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 November 2023 - 17.36 WIB
568

Tubagus Dana Natadipraja usai jalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Irawan mengatakan, vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja dibacakan dalam sidang tipikor yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang.


"Persidangan berlangsung pada hari ini Rabu 15 November 2023, kisaran jam 11.00 WIB," ujar Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11) siang.

Bambang melanjutkan, dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Karya Tunggal kurun waktu 2016 hingga 2019.

Baca juga : Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamsel, yakni Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji di dalam persidangan menyaksikan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja.

"Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah," sambung Kasi Pidsus.

Bambang menambahkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.

Yang telah diubah, dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 enam bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 enam bulan kurungan," tegas Kasi Pidsus.

"Juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.821.122.609,66 subsidair pidana penjara selama 2 tahun," timpalnya.

Di penghujung, Bambang menyampaikan, apresiasi atas kinerja JPU Kejari Lamsel yakni Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji mulai dari bergulirnya persidangan hingga vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja.

"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang sudah bekerja maksimal dalam perkara penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal dalam kurun waktu 2016 hingga 2019," tandas Kasi Pidsus.

Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa Tubagus Dana Natadipraja langsung digelandang untuk ditahan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung. (*)