Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka korupsi APBDes, Tubagus Dana Natadipraja yang pernah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dan uang pengganti ratusan juta rupiah.
Tubagus Dana Natadipraja merupakan mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Irawan mengatakan, tuntutan itu dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Rabu (27/9/2023).
Dalam persidangan, terdakwa Tubagus Dana Natadipraja diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Karya Tunggal dalam kurun waktu 2016 hingga 2019. Dimana Jaksa Penuntut Umum, Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji membacakan tuntutan.
"Bahwa tuntutan Penuntut Umum pada intinya dengan amar tuntutan, menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah," kata Kasi Pidsus.
Baca juga : Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Dilimpahkan ke JPU
Menurut Bambang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.
"Dituntut terpidana penjara selama 4 tahun dan 6 enam bulan. Pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 6 enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.821.122.608,66 subsidiair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Pidsus.
Bambang menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu depan, tepatnya tanggal 4 Oktober 2023. Dengan agenda, pembelaan dari terdakwa.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan pada Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi," tandas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, pada Tahun 2021, Tubagus Natadipraja sempat ditetapkan sebgai tersangka dengan kasus yang sama oleh Kejari Lampung Selatan. Kemudian ia mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negari Kalianda Lampung Selatan dimana ahirnya oleh Majelis Hakim statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibebaskan.
Kemudian ia kembali ditetapkan sebgai tersangka namun saat dilakukan pemanggilan ia tidak mengindahkan, lalu ditetapkan dalam DPO oleh Kejari Lampung Selatan, yang kemudian pada 17 Mei 2023 ia berhasil diamankan saat tengah berada di salah satu cafe yang berada di Jalan Pramuka Bandar Lampung.
Tubagus Dana Natadipraja Sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana APBDes Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016-2019. Dimana dalam hal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 842.464.363,18. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024