Kadis PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Rp25 Juta, PH: Kami Akan Bersurat ke Kejagung

Penasihat Hukum Yelli Basuki dan Gindha Ansori Wayka, saat memberikan keterangan. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Abdurrahman selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengaku akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh PH Terdakwa Abdurrahman, Yelli Basuki mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Kejagung RI untuk meminta agar persidangan terhadap kliennya dihentikan.
"Jika dakwaan diteruskan, kami akan bersurat ke Kejagung, supaya perkara ini dihentikan," kata penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Yelli Basuki, saat memberikan keterangan, Kamis (2/10/23).
Yelli menilai, persoalan tindak pidana korupsi yang melibatkan kliennya yakni Terdakwa Abdurrahman tidak boleh dilanjutkan.
Yang mana ia menjelaskan, berdasarkan surat dari Kejagung RI, jika perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di bawah Rp50 Juta maka perkara tersebut tidak boleh untuk dilanjutkan.
"Terdakwa ini hanya menyangkut masalah persoalan tipikor yang nilainya hanya Rp25 juta. Padahal sesuai surat Kejaksaan Agung jika nilainya di bawah Rp50 juta, maka perkaranya tidak boleh diteruskan," katanya
Baca juga : Kepala Dinas PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Bimtek Rp25 Juta
Ia pun berharap dengan perkara yang mengakibatkan kerugian negara hanya sebesar Rp25 juta, JPU mengoreksi dan menarik dakwaannya.
Gindha Ansori Wayka, selaku Penasihat Hukum Terdakwa juga mengatakan, adanya dugaan keterlibatan oknum Penyidik (Polres Lampung Utara) yang mana akan dibuktikan dalam tahapan persidangan selanjutnya.
"Sebelumnya Klien kami telah mengembalikan kerugian negaranya, terus kemudian uang tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menangkap mereka," kata Gindha.
Kemudian pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum (Polres Lampung Utara) juga melakukan pemerasan terhadap Klien kami Abdurrahman dan menerima di dalam proses yang sama.
"Oleh karenanya kita meminta segera diungkap lah secara profesional, jangan ada lagi yang dilindung-lindungi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan informasi yang ia dapat dari media, saat ini sudah ada 9 sampai 13 oknum Polres Lampung Utara yang diperiksa.
"Tapi nanti saya akan tanyakan, karena memang saya lagi sedang berjanji dengan teman-teman Polda Lampung, sehingga kami mendukung pengungkapan ini jangan sampai hukum ini menjadi alat untuk kepentingan mereka pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, di depan Majelis Hakim dalam gelaran pembacaan Dakwaan oleh JPU terhadap kliennya dibacakan, Penasihat Hukum Terdakwa juga meminta agar pembacaan dakwaan tidak diteruskan seperti yang tersebut di atas.
Namun kemudian oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono yang menangani perkara tersebut, memutuskan persidangan tersebut tetap dilanjutkan. (*)
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025