• Kamis, 28 November 2024

Kepala Dinas PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Bimtek Rp25 Juta

Kamis, 02 November 2023 - 15.27 WIB
259

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura), Abdurrahman jalani sidang perdana pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (02/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura), Abdurrahman jalani sidang perdana pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas dugaan kasus gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022 sebesar Rp25 Juta. Kamis (02/11/23).

Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah, dimana terdakwa  Abdurahman selaku Kepala Dinas PMD Lampura diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Lalu Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Yang mana keduanya disidangkan dalam satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.  Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dimana kali ini, para Terdakwa disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara.

Perkara tersebut bermula sekira pada Desember 2021 Lalu, dimana Terdakwa Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek Pada 2022.

Dari saran tersebut kemudian Terdakwa Nanang mendatangi Dinas PMD Lampung Utara Pada Maret 2022 untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut, hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang, jika kegiatan berhasil dilaksanakan.

JPU, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian Terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.

"Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon ('Abang mau ngasih untuk Dinas berapa rencananya?'), selanjutnya Nanang Furqon menjawab ('Untuk Dinas Rp500 ribu'). Lalu Ngadiman mengatakan ('kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana')," kata  JPU dalam bacaan dakwaannya.

Sehingga setelah dilakukan perbincangan tersebut kata JPU akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.

Yang mana kemudian pemberian tersebut diberikan oleh Terdakwa Nanang setelah kegiatan Bimtek terlaksana, yang dikirim melalui transfer dan secara tunai pada Maret dan April 2022.

JPU menerangkan jumlah pemberian yang diberikan oleh Terdakwa Nanang Furqon pada masing-masing terdakwa lainnya yakni.

1. Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.

2. Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.

3. Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.

Yang mana diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri Sipil.

"Atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham didakwa telah melanggat ketentuan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TipikorTipikor," ujarnya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan terhadap Terdakwa Nanang Furqon, didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," imbuhnya

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)