Kepala Dinas PMD Lampura Didakwa Terima Gratifikasi Bimtek Rp25 Juta
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Lampung Utara (Lampura), Abdurrahman jalani sidang perdana pembacaan Dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas
dugaan kasus gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala
Desa terpilih Tahun 2022 sebesar Rp25 Juta. Kamis (02/11/23).
Dalam
perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah, dimana
terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas
PMD Lampura diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Lalu
Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan
Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan
Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.
Yang mana
keduanya disidangkan dalam satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN
Tjk. Kemudian Terdakwa Nanang Furqon
selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, yang diadili
dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dimana
kali ini, para Terdakwa disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima
sejumlah hadiah berupa uang, terhadap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis,
yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Lampung Utara.
Perkara
tersebut bermula sekira pada Desember 2021 Lalu, dimana Terdakwa Ngadiman yang
mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya
mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek Pada 2022.
Dari
saran tersebut kemudian Terdakwa Nanang mendatangi Dinas PMD Lampung Utara Pada
Maret 2022 untuk menyampaikan presentasi perusahaannya soal kegiatan tersebut,
hingga kemudian terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang, jika
kegiatan berhasil dilaksanakan.
JPU,
Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa
Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian Terdakwa Ngadiman menanyakan terkait
rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
"Ngadiman
menanyakan kepada Nanang Furqon ('Abang mau ngasih untuk Dinas berapa
rencananya?'), selanjutnya Nanang Furqon menjawab ('Untuk Dinas Rp500 ribu').
Lalu Ngadiman mengatakan ('kalau segitu kayaknya minim banget bang, belum nanti
untuk media kan rame, kamu tau sendiri di Kotabumi ini gimana'),"
kata JPU dalam bacaan dakwaannya.
Sehingga
setelah dilakukan perbincangan tersebut kata JPU akhirnya disepakati pemberian
kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.
Yang mana
kemudian pemberian tersebut diberikan oleh Terdakwa Nanang setelah kegiatan
Bimtek terlaksana, yang dikirim melalui transfer dan secara tunai pada Maret
dan April 2022.
JPU
menerangkan jumlah pemberian yang diberikan oleh Terdakwa Nanang Furqon pada
masing-masing terdakwa lainnya yakni.
1.
Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.
2.
Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.
3.
Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta.
Yang mana
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri Sipil.
"Atas
perbuatan para terdakwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa Abdurahman,
Ngadimin dan Ismirham didakwa telah melanggat ketentuan Pasal 12 huruf a, atau
Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan TipikorTipikor," ujarnya.
Sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan
terhadap Terdakwa Nanang Furqon, didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf
a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tipikor," imbuhnya
Sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,
Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024