Widya Apri Susanti Warga Metro Penderita Gondok Beracun Dirujuk ke Bandung

Walikota Metro, Wahdi beserta tim medis saat melakukan pengecekan terhadap kondisi Widya Apri Susanti (40), warga Metro penderita Gondok Beracun. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Setelah viral aksi sosial
penggalangan dana yang dilakukan sejumlah organisasi wartawan dan organisasi
masyarakat (Ormas) untuk warga Metro penderita Gondok Beracun, kini Walikota
Metro turun langsung melakukan pengecekan ke rumah penderita Grave Diseases
atau Hipertiroid alias Gondok Beracun tersebut, Rabu (1/11/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro siap membantu pengobatan Widya Apri Susanti (40) warga Jalan Mawar Timur, No. 21 RT 033, RW 006, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat tersebut dan memberangkatkannya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Dari pantauan Kupastuntas.co, Walikota Metro, Wahdi melakukan pengecekan terhadap kondisi Widya. Walikota bahkan memerintahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro untuk segera merujuk Widya Apri Susanti agar mendapat penanganan medis.
Wahdi juga mengapresiasi gerakan sejumlah organisasi wartawan dan ormas di Metro yang peduli terhadap kondisi kesehatan warga kota setempat.
"Kemarin saya langsung lihat dan saya minta kepala dinas untuk berkomunikasi dengan teman-teman, ini mohon maaf kepada teman-teman, bagaimanapun juga penderita ini kan kita tahu kondisinya. Dengan komunikasi kita seperti ini dalam setiap kasus saya kira sangat bagus sekali. Harus kolaborasi semua ya," kata dia kepada awak media usai melakukan pengecekan kesehatan penderita Gondok Beracun tersebut.
"Pertama kali saya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, Ibu Widya ini sebenarnya adalah pasien yang sudah menjadi pasien rawatan di rumah sakit Jenderal Ahmad Yani, dan membutuhkan perawatan lebih lanjut, kemarin itu disarankan untuk dirujuk," imbuhnya.
BACA JUGA: Penderita Gondok Beracun di Metro Butuh Uluran Tangan
Wahdi menjelaskan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan
RSUD Abdul Muluk di Bandarlampung, namun jika di rumah sakit tersebut belum
dapat menangani pasien maka Pemkot akan mendampinginya ke RS Hasan Sadikin,
Bandung.
"Ketika saya tanya tadi dari pihak rumah sakit Jenderal Ahmad Yani, Kabid pelayanan medik dalam hal ini dan Dinas Kesehatan bahwa ada fasilitas untuk radio terapi gondok beracun ini di rumah sakit Abdul Muluk. Maka sebaiknya kalau Lampung sudah mampu, Rumah Sakit harus merujuk kepada rumah sakit yang lebih mampu," bebernya.
"Alhamdulillah katanya rumah sakit Abdul Muluk sudah ada maka kita rujuk, tapi kalau memang butuh dirujuk ke yang lebih tinggi, maka pemerintah Kota Metro akan mendampingi terus. Nanti biar secara teknis ada tim kita, sistem rujukannya itu mesti selalu berangkat dari rumah sakit ke tempat itu, itu yang baik," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur (Wadir) Bidang
Pelayanan RSUD Ahmad Yani Metro, Hasril Syahdu menerangkan bahwa Widya Apri
Susanti akan dirujuk ke Bandung.
"Sesuai dengan surat rujukan dokter spesialis penyakit dalam, dalam hal ini dokter Ronald, itu dianjurkan rujukan ke bandung, ke rumah sakit Padjajaran atau Hasan Sadikin," ungkapnya.
Rujukan berobat ke pulau Jawa itu diberikan kepada pasien lantaran fasilitas kesehatan untuk menangani penyakit tersebut belum memadai di RSUD Abdoel Moeloek.
"Tapi tadi diinstruksikan lagi oleh Pak Walikota untuk sounding ke rumah sakit Abdul Muluk apakah sudah bisa menangani, tapi setelah kita sounding ternyata mesin mereka belum bisa berfungsi dengan maksimal. Maka dari RS Ahmad Yani, kita putuskan akan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujarnya.
Hasril menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan transportasi ditanggung oleh Pemkot Metro. Selain itu, RSUD Ahmad Yani juga akan menggelontorkan anggaran CSR untuk membantu pengobatan pasien.
"Untuk pembiayaan pemberangkatan ke sana ditanggung oleh pemerintah kota. Nanti musti ada bantuan secara khusus juga menggunakan CSR Ahmad Yani," terangnya.
Ia memperkirakan, pengobatan terhadap Widya Apri Susanti akan berlangsung secara berkelanjutan. Diperkirakan, penanganan hingga penyembuhan bakal memakan waktu 3 hingga 6 bulan.
"Yang jelas ini butuh waktu dan proses yang panjang, biasa dengan kasus-kasus tumor itu difisioterapi akan memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. Pengobatannya secara kontinyu dan itu ditentukan oleh dokter yang menangani," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Idul Adha 1446 H, Hewan Kurban yang Disembelih di Kota Metro Capai 3 Ribu Lebih
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Ancam Tutup Operasional Agen LPG Curang
Kamis, 05 Juni 2025 -
Walikota Metro Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Kamis, 05 Juni 2025 -
BPBD: Terdapat 23 Titik Rawan Banjir di Metro Lampung
Rabu, 04 Juni 2025