Aset Tanah Pemprov di Sabah Balau Dijual ke 500 ASN Seharga 200 Ribu per Meter

Aset tanah milik Pemprov Lampung yang berada di area Tugu Perahu Sabah Balau Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemprov Lampung telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan
Jati Agung, Lampung Selatan, kepada 500 ASN. Harga tanah yang dijual sebesar
Rp200 ribu per meter dan dibayar secara dicicil selama 10 tahun.
Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo
melalui Kepala Bidang (Kabid), Mediandra, angkat bicara terkait penjualan aset
tanah milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Sabah Balau kepada ASN.
Mediandra
mengatakan, penjualan atau pelepasan aset tanah Sabah Balau mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aset
tanah tersebut memang diperuntukan lokasi pembangunan perumahan untuk para ASN
di lingkungan Pemprov Lampung. Menurutnya, pelepasan aset tanah Sabah Balau
tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD Lampung karena masuk dalam hal yang
dikecualikan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331 Ayat 2 Huruf C
yakni diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang
bersangkutan.
“Tanah itu memang khusus untuk pemukiman ASN. Yang sudah beli ada sekitar 500 ASN. Mereka mencicil selama 10 tahun sejak tahun 2014 hingga 2024,” kata Mediandra, Selasa (31/10/2023).
BACA
JUGA: Lahan
Pemprov di Sabah Balau Dijual ke Sejumlah Pejabat, DPRD: Kami Tidak Diberitahu
Ia mengungkapkan,
besaran nilai jual tanah sudah ditentukan oleh tim apprisial atau penilai
independen. Untuk lahan seluas 150 meter persegi dijual dengan harga Rp30 juta
atau Rp200 ribu per meter.
“ASN yang
membeli tanah tersebut bisa mengangsur selama 10 tahun dengan nilai angsuran
sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan tergantung dari luas
lahannya. Untuk nilai total tanah yang dijual sekitar Rp3,6 miliar itulah,”
katanya.
Mediandra
menjelaskan, alasan hak yang dimiliki Pemprov terhadap aset tanah itu adalah
sertifikat hak pakai. Setelah nanti dilepaskan dan ada pelunasan dari para
pembeli, baru pembelinya bisa mengurus untuk penerbitan sertifikat hak
miliknya.
“Yang
beli memang para ASN. Namun bisa saja dalam perjalanannya ASN itu kemudian
menjualnya kepada masyarakat umum. Luas
lahan yang dibeli bervariasi dari yang terkecil 150 meter persegi, ada pula 200
meter persegi dan ada 600 meter persegi,” jelasnya.
Ia
menerangkan, para ASN membayar angsuran tanah tersebut melalui aplikasi atau secara
online. “Kalau mau cek berapa dana yang sudah masuk ya harus cek di aplikasi
itu dulu,” imbuhnya.
Ditanya
siapa saja pejabat Pemprov yang ikut beli tanah itu, Mediandra mengatakan ia
tidak hafal nama-namanya. Karena harus membuka tumpukan data dulu. “Kalau siapa
saja pembelinya saya harus buka tumpukan datanya dulu,” katanya.
Sebelumnya
diberitakan, DPRD Provinsi Lampung hingga kini belum pernah menerima laporan
atau pemberitahuan terkait pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Sabah
Balau.
Berdasarkan
laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, sejumlah aset tanah milik Pemprov
Lampung berlokasi di Sabah Balau sudah di kavling-kavling oleh sejumlah pejabat
dan eks pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Total nilai tanah yang di
kavling mencapai sekitar Rp3,6 miliar lebih.
Laporan
keuangan ini menyebutkan, ada tiga bidang aset tanah kavlingan Pemprov Lampung
yang dijual di Sabah Balau yakni seluas 176.110 meter persegi senilai
Rp3.070.402.122, lalu seluas 20.448 meter persegi senilai Rp315.000.000 dan
seluas 42.490 meter persegi senilai Rp315.000.000.
Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, hingga kini DPRD
tidak pernah diajak koordinasi atau diberitahu oleh Pemprov Lampung terkait
pelepasan aset Pemprov Lampung yang berada di Sabah Balau itu.
“Semestinya
kalau ada pelepasan aset Pemda itu ada pemberitahuan atau koordinasi dengan
DPRD Lampung. Ini DPRD tidak pernah dikasih tahu. Makanya kami minta kajian ke
Pemda terkait pelepasan aset lahan tersebut,” kata Watoni, Senin (30/10/2023)
Watoni
mengaku, mendapatkan informasi pelepasan aset lahan Pemprov di Sabah Balau itu
berdasarkan laporan masyarakat. Lalu, DPRD mencari tahu terkait kronologis
pelepasannya.
Watoni
menerangkan, awalnya lahan di Sabah Balau itu adalah milik PTPN dengan status
Hak Guna Usaha (HGU). Karena lahan dianggap tidak produktif lagi, lalu PTPN
mengembalikan lahan itu ke negara.
“Selanjutnya,
Pemprov Lampung minta ke negara agar tanah itu dihibahkan ke Pemda. Setelah
itu, Pemprov memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas perumahan
bagi para ASN agar nanti bisa mudah koordinasi jika kantor Pemprov sudah pindah
ke Kota Baru,” jelasnya.
Lalu,
Pemprov Lampung menjual aset tanah di Sabah Balau itu secara
kavlingan-kavlingan kepada pejabat dan eks pejabat serta ASN di lingkungan
Pemprov Lampung.
“Yang
kami pertanyakan sekarang apakah pelepasan aset ke ASN itu sudah sesuai
prosedur. Semestinya Pemprov melaporkan rencana pelepasan aset itu melalui
sidang paripurna DPRD lebih dahulu. Tapi ini tidak ada. Makanya kami tidak
pernah tahu jika sudah ada kavlingan-kavlingan,” paparnya.
Watoni
menegaskan, Komisi I DPRD Lampung akan memanggil biro aset, BPN Lamsel, dan BPN
Provinsi Lampung untuk mempertanyakan kronologis pelepasan aset lahan di Sabah
Balau.
“Jika
lahan itu sudah dijual berarti kan sudah jadi hak milik Pemprov. Makanya kami
ingin tahu terkait hal itu dari BPN dan biro aset. Bagaimana kajian yang
dilakukan hingga terjadi pelepasan aset,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025