• Minggu, 15 Juni 2025

Aset Tanah Pemprov di Sabah Balau Dijual ke 500 ASN Seharga 200 Ribu per Meter

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15.42 WIB
302

Aset tanah milik Pemprov Lampung yang berada di area Tugu Perahu Sabah Balau Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, kepada 500 ASN. Harga tanah yang dijual sebesar Rp200 ribu per meter dan dibayar secara dicicil selama 10 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui Kepala Bidang (Kabid), Mediandra, angkat bicara terkait penjualan aset tanah milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Sabah Balau kepada ASN.

Mediandra mengatakan, penjualan atau pelepasan aset tanah Sabah Balau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aset tanah tersebut memang diperuntukan lokasi pembangunan perumahan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Menurutnya, pelepasan aset tanah Sabah Balau tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD Lampung karena masuk dalam hal yang dikecualikan sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331 Ayat 2 Huruf C yakni diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Tanah itu memang khusus untuk pemukiman ASN. Yang sudah beli ada sekitar 500 ASN. Mereka mencicil selama 10 tahun sejak tahun 2014 hingga 2024,” kata Mediandra, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA: Lahan Pemprov di Sabah Balau Dijual ke Sejumlah Pejabat, DPRD: Kami Tidak Diberitahu

Ia mengungkapkan, besaran nilai jual tanah sudah ditentukan oleh tim apprisial atau penilai independen. Untuk lahan seluas 150 meter persegi dijual dengan harga Rp30 juta atau Rp200 ribu per meter.

“ASN yang membeli tanah tersebut bisa mengangsur selama 10 tahun dengan nilai angsuran sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp600 ribu per bulan tergantung dari luas lahannya. Untuk nilai total tanah yang dijual sekitar Rp3,6 miliar itulah,” katanya.

Mediandra menjelaskan, alasan hak yang dimiliki Pemprov terhadap aset tanah itu adalah sertifikat hak pakai. Setelah nanti dilepaskan dan ada pelunasan dari para pembeli, baru pembelinya bisa mengurus untuk penerbitan sertifikat hak miliknya.

“Yang beli memang para ASN. Namun bisa saja dalam perjalanannya ASN itu kemudian menjualnya kepada  masyarakat umum. Luas lahan yang dibeli bervariasi dari yang terkecil 150 meter persegi, ada pula 200 meter persegi dan ada 600 meter persegi,” jelasnya.

Ia menerangkan, para ASN membayar angsuran tanah tersebut melalui aplikasi atau secara online. “Kalau mau cek berapa dana yang sudah masuk ya harus cek di aplikasi itu dulu,” imbuhnya.

Ditanya siapa saja pejabat Pemprov yang ikut beli tanah itu, Mediandra mengatakan ia tidak hafal nama-namanya. Karena harus membuka tumpukan data dulu. “Kalau siapa saja pembelinya saya harus buka tumpukan datanya dulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Lampung hingga kini belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, sejumlah aset tanah milik Pemprov Lampung berlokasi di Sabah Balau sudah di kavling-kavling oleh sejumlah pejabat dan eks pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Total nilai tanah yang di kavling mencapai sekitar Rp3,6 miliar lebih.

Laporan keuangan ini menyebutkan, ada tiga bidang aset tanah kavlingan Pemprov Lampung yang dijual di Sabah Balau yakni seluas 176.110 meter persegi senilai Rp3.070.402.122, lalu seluas 20.448 meter persegi senilai Rp315.000.000 dan seluas 42.490 meter persegi senilai Rp315.000.000.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, hingga kini DPRD tidak pernah diajak koordinasi atau diberitahu oleh Pemprov Lampung terkait pelepasan aset Pemprov Lampung yang berada di Sabah Balau itu.

“Semestinya kalau ada pelepasan aset Pemda itu ada pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD Lampung. Ini DPRD tidak pernah dikasih tahu. Makanya kami minta kajian ke Pemda terkait pelepasan aset lahan tersebut,” kata Watoni, Senin (30/10/2023)

Watoni mengaku, mendapatkan informasi pelepasan aset lahan Pemprov di Sabah Balau itu berdasarkan laporan masyarakat. Lalu, DPRD mencari tahu terkait kronologis pelepasannya.

Watoni menerangkan, awalnya lahan di Sabah Balau itu adalah milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena lahan dianggap tidak produktif lagi, lalu PTPN mengembalikan lahan itu ke negara.

“Selanjutnya, Pemprov Lampung minta ke negara agar tanah itu dihibahkan ke Pemda. Setelah itu, Pemprov memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas perumahan bagi para ASN agar nanti bisa mudah koordinasi jika kantor Pemprov sudah pindah ke Kota Baru,” jelasnya.

Lalu, Pemprov Lampung menjual aset tanah di Sabah Balau itu secara kavlingan-kavlingan kepada pejabat dan eks pejabat serta ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

“Yang kami pertanyakan sekarang apakah pelepasan aset ke ASN itu sudah sesuai prosedur. Semestinya Pemprov melaporkan rencana pelepasan aset itu melalui sidang paripurna DPRD lebih dahulu. Tapi ini tidak ada. Makanya kami tidak pernah tahu jika sudah ada kavlingan-kavlingan,” paparnya.

Watoni menegaskan, Komisi I DPRD Lampung akan memanggil biro aset, BPN Lamsel, dan BPN Provinsi Lampung untuk mempertanyakan kronologis pelepasan aset lahan di Sabah Balau.

“Jika lahan itu sudah dijual berarti kan sudah jadi hak milik Pemprov. Makanya kami ingin tahu terkait hal itu dari BPN dan biro aset. Bagaimana kajian yang dilakukan hingga terjadi pelepasan aset,” ungkapnya. (*)