• Senin, 16 Juni 2025

Lahan Pemprov di Sabah Balau Dijual ke Sejumlah Pejabat, DPRD: Kami Tidak Diberitahu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08.23 WIB
287

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung hingga kini belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Padahal, aset ini sudah dijual oleh Pemprov sejak tahun 2014 ke sejumlah pejabat dan eks pejabat dengan total nilai mencapai Rp3,6 miliar. 

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, sejumlah aset tanah milik Pemprov Lampung berlokasi di Sabah Balau sudah di kavling-kavling oleh sejumlah pejabat dan eks pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Total nilai tanah yang di kavling mencapai sekitar Rp3,6 miliar lebih.

Laporan keuangan ini menyebutkan, ada tiga bidang aset tanah kavlingan Pemprov Lampung yang dijual di Sabah Balau yakni seluas 176.110 meter persegi senilai Rp3.070.402.122, lalu seluas 20.448 meter persegi senilai Rp315.000.000 dan seluas 42.490 meter persegi senilai Rp315.000.000.

Proses penjualan aset dilakukan secara angsuran kepada ASN, sehingga penghapusan dan serah terima aset tanah akan dilakukan setelah angsuran terbayar lunas pada tahun 2024 mendatang.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, ada sekitar 113 pejabat dan eks pejabat serta ASN yang sudah membeli tanah Pemprov secara diangsur.

Lokasi aset lahan tersebut berada tidak jauh dari Tugu Perahu di wilayah Sabah Balau. Tanah yang di kavling masih berupa hamparan dan sebagian besar ditanami singkong dan beberapa tanaman lainnya.

“Ya lahan inilah yang di kavlingkan itu. Katanya sih yang punya pegawai provinsi, tapi mereka yang sering datang kesini juga belum tahu dimana tanahnya,” kata Marni, seorang warga setempat, Senin (30/10/2023)

Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa ASN datang ke lokasi untuk melihat langsung lahan milik Pemprov Lampung tersebut. “Mereka rata-rata pakai baju dinas pemda. Naik mobil plat merah. Dari perbincangan yang pernah saya dengar mereka mengobrol soal tanah kavlingan itulah,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, hingga kini DPRD tidak pernah diajak koordinasi atau diberitahu oleh Pemprov Lampung terkait pelepasan aset Pemprov Lampung yang berada di Sabah Balau itu.

“Semestinya kalau ada pelepasan aset Pemda itu ada pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD Lampung. Ini DPRD tidak pernah dikasih tahu. Makanya kami minta kajian ke Pemda terkait pelepasan aset lahan tersebut,” kata Watoni, Senin (30/10/2023)

Watoni mengaku, mendapatkan informasi pelepasan aset lahan Pemprov di Sabah Balau itu berdasarkan laporan masyarakat. Lalu, DPRD mencari tahu terkait kronologis pelepasannya.

Watoni menerangkan, awalnya lahan di Sabah Balau itu adalah milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena lahan dianggap tidak produktif lagi, lalu PTPN mengembalikan lahan itu ke negara.

“Selanjutnya, Pemprov Lampung minta ke negara agar tanah itu dihibahkan ke Pemda. Setelah itu, Pemprov memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas perumahan bagi para ASN agar nanti bisa mudah koordinasi jika kantor Pemprov sudah pindah ke Kota Baru,” jelasnya.

Lalu, Pemprov Lampung menjual aset tanah di Sabah Balau itu secara kavlingan-kavlingan kepada pejabat dan eks pejabat serta ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

“Yang kami pertanyakan sekarang apakah pelepasan aset ke ASN itu sudah sesuai prosedur. Semestinya Pemprov melaporkan rencana pelepasan aset itu melalui sidang paripurna DPRD lebih dahulu. Tapi ini tidak ada. Makanya kami tidak pernah tahu jika sudah ada kavlingan-kavlingan,” paparnya.

Watoni menegaskan, Komisi I DPRD Lampung akan memanggil biro aset, BPN Lamsel, dan BPN Provinsi Lampung untuk mempertanyakan kronologis pelepasan aset lahan di Sabah Balau.

“Jika lahan itu sudah dijual berarti kan sudah jadi hak milik Pemprov. Makanya kami ingin tahu terkait hal itu dari BPN dan biro aset. Bagaimana kajian yang dilakukan hingga terjadi pelepasan aset,” ungkapnya. Hingga berita dilansir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 31 Oktober 2023 dengan judul “DPRD Pertanyakan Pelepasan Aset Tanah Pemprov di Sabah Balau