Lahan Pemprov di Sabah Balau Dijual ke Sejumlah Pejabat, DPRD: Kami Tidak Diberitahu

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi
Lampung hingga kini belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait
pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Jati
Agung, Lampung Selatan. Padahal, aset ini sudah dijual oleh Pemprov sejak tahun
2014 ke sejumlah pejabat dan eks pejabat dengan total nilai mencapai Rp3,6
miliar.
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung
tahun 2020, sejumlah aset tanah milik Pemprov Lampung berlokasi di Sabah Balau
sudah di kavling-kavling oleh sejumlah pejabat dan eks pejabat di lingkungan
Pemprov Lampung. Total nilai tanah yang di kavling mencapai sekitar Rp3,6
miliar lebih.
Laporan keuangan ini menyebutkan, ada tiga
bidang aset tanah kavlingan Pemprov Lampung yang dijual di Sabah Balau yakni
seluas 176.110 meter persegi senilai Rp3.070.402.122, lalu seluas 20.448 meter
persegi senilai Rp315.000.000 dan seluas 42.490 meter persegi senilai
Rp315.000.000.
Proses penjualan aset dilakukan secara
angsuran kepada ASN, sehingga penghapusan dan serah terima aset tanah akan dilakukan
setelah angsuran terbayar lunas pada tahun 2024 mendatang.
Informasi dihimpun Kupastuntas.co, ada sekitar 113 pejabat
dan eks pejabat serta ASN yang sudah membeli tanah Pemprov secara diangsur.
Lokasi aset lahan tersebut berada
tidak jauh dari Tugu Perahu di wilayah Sabah Balau. Tanah yang di kavling masih
berupa hamparan dan sebagian besar ditanami singkong dan beberapa tanaman
lainnya.
“Ya lahan inilah yang di kavlingkan
itu. Katanya sih yang punya pegawai provinsi, tapi mereka yang sering datang
kesini juga belum tahu dimana tanahnya,” kata Marni, seorang warga setempat,
Senin (30/10/2023)
Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa
ASN datang ke lokasi untuk melihat langsung lahan milik Pemprov Lampung
tersebut. “Mereka rata-rata pakai baju dinas pemda. Naik mobil plat merah. Dari
perbincangan yang pernah saya dengar mereka mengobrol soal tanah kavlingan
itulah,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni
Nurdin mengatakan, hingga kini DPRD tidak pernah diajak koordinasi atau
diberitahu oleh Pemprov Lampung terkait pelepasan aset Pemprov Lampung yang
berada di Sabah Balau itu.
“Semestinya kalau ada pelepasan aset Pemda itu
ada pemberitahuan atau koordinasi dengan DPRD Lampung. Ini DPRD tidak pernah
dikasih tahu. Makanya kami minta kajian ke Pemda terkait pelepasan aset lahan
tersebut,” kata Watoni, Senin (30/10/2023)
Watoni mengaku, mendapatkan informasi
pelepasan aset lahan Pemprov di Sabah Balau itu berdasarkan laporan masyarakat.
Lalu, DPRD mencari tahu terkait kronologis pelepasannya.
Watoni menerangkan, awalnya lahan di Sabah
Balau itu adalah milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Karena lahan
dianggap tidak produktif lagi, lalu PTPN mengembalikan lahan itu ke negara.
“Selanjutnya, Pemprov Lampung minta ke negara
agar tanah itu dihibahkan ke Pemda. Setelah itu, Pemprov memanfaatkan lahan
tersebut untuk membangun fasilitas perumahan bagi para ASN agar nanti bisa
mudah koordinasi jika kantor Pemprov sudah pindah ke Kota Baru,” jelasnya.
Lalu, Pemprov Lampung menjual aset tanah di
Sabah Balau itu secara kavlingan-kavlingan kepada pejabat dan eks pejabat serta
ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
“Yang kami pertanyakan sekarang apakah
pelepasan aset ke ASN itu sudah sesuai prosedur. Semestinya Pemprov melaporkan
rencana pelepasan aset itu melalui sidang paripurna DPRD lebih dahulu. Tapi ini
tidak ada. Makanya kami tidak pernah tahu jika sudah ada kavlingan-kavlingan,”
paparnya.
Watoni menegaskan, Komisi I DPRD Lampung akan
memanggil biro aset, BPN Lamsel, dan BPN Provinsi Lampung untuk mempertanyakan
kronologis pelepasan aset lahan di Sabah Balau.
“Jika lahan itu sudah dijual berarti kan sudah
jadi hak milik Pemprov. Makanya kami ingin tahu terkait hal itu dari BPN dan
biro aset. Bagaimana kajian yang dilakukan hingga terjadi pelepasan aset,” ungkapnya.
Hingga berita dilansir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Selasa 31 Oktober 2023 dengan judul “DPRD Pertanyakan Pelepasan Aset
Tanah Pemprov di Sabah Balau”
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025