Kejati Lampung Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Unit II ke Kejari Tulang Bawang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap II, kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit II Tulang Bawang.
Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan, Krisnandar didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Ali Habib. Dimana pihaknya telah melimpahkan berkas tahap II atas dugaan korupsi dana KUR BRI Unit II Tulang Bawang ke Pengadilan Negeri (PN) Tulang Bawang.
"Hari ini kami Tim Penyidik Kejati Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II, atas Nama Tersangka Doni Ardiansyah Putra (31), perkara dugaan korupsi dana KUR Pada salah satu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Unit II Tulang Bawang," kata Krisnandar, saat konferensi pers, di Kejati Lampung, Jumat (27/10/2023).
Krisnandar menerangkan, Lokus (Lokasi) nya berada di Tulang Bawang, sehingga oleh Tim Penyidik Kejati Lampung menyerahkan tahap II tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
"Atas perbuatan tersangka tim penyidik Kejati Lampung menjerat perbuatannya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana dari hasil penyidikan tidak didapati adanya kemungkinan tersangka lainnya," terangnya.
Baca juga : DPO Kejati Lampung Kasus Korupsi KUR BRI Tulang Bawang Ditangkap
Kemudian lanjut Krisnandar, dalam kasus dugaan korupsi dana KUR Bank BRI Unit II Tulang Bawang tersebut pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi.
"Setelah kami dalami dari BAP, kami dapatkan kurang lebih 50 orang saksi yang kami mintai keterangan," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, telah mengakibatkan kerugian negara dengan perhitungan tim audit internal kejati yakni sebesar Rp1.946.480.000.
"Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh Tersangka Doni Ardiyansah Putra," imbuhnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Habib mengatakan, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dalam 20 hari kedepan.
"Tersangka kami titipkan sebagai tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan Way Huwi Bandar Lampung," kata Ali.
Sementara terkait dengan pengembalian kerugian negara, Kuasa Hukum Doni Ardiyansah Putra, Idham Harahap mengatakan, kliennya tengah berusaha melakukan pengembalian.
"Sejauh ini klien kami mengakui adanya perbuatan itu, dia terjebak judi online," singkatnya.
Sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra ditetapkan sebagai Tersangka sebab telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra mikro pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung sekitar tahun 2022.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan uang pelunasan milik sejumlah nasabah bank BUMN tersebut.
Selain itu, tersangka juga menggunakan identitas puluhan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif.
Perbuatan Tersangka Doni diperkirakan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai hingga Rp. 2.022.151.656.
Akibat perbuatannya, Tersangka Doni terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Warga Tubaba Nekat Curi Uang Saudara 30 Juta untuk Foya-foya Bersama PSK
Selasa, 17 Desember 2024