• Jumat, 27 Desember 2024

DPO Kejati Lampung Kasus Korupsi KUR BRI Tulang Bawang Ditangkap

Jumat, 01 September 2023 - 11.50 WIB
321

DPO korupsi KUR Bank BRI Tulang Bawang, saat akhirnya ditangkap. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Tulang Bawang, Provinsi Lampung akhirnya ditangkap.

Kejaksaan Agung RI menyebut telah menangkap seorang buronan inisial DAP, atas dugaan korupsi KUR pada Bank BRI Tulang Bawang yang masuk ke dalam DPO Kejati Lampung.

Kejagung berhasil mengamankan buronan tersebut saat tengah berada di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tepatnya di Gang Bendera III, Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, pada Kamis 31 Agustus 2023.

Kesipenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, buronan tersebut merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Identitas buronan berinisial DAP, tempat lahir Tanjungkarang, 31 Januari 1992, umur 31 Tahun, jenis kelamin Laki-laki kewarganegaraan Indonesia" kata Ketut Semadena, dalam siaran pers, Jumat (01/9/2023).

Baca juga : Kejati Lampung Sebut 29 DPO Masih Berkeliaran, Pengamat: Jangan Berlarut-Larut

DAP memiliki rumah di Jalan Satria, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pekerjaan Karyawan BUMN.

DAP merupakan Mantri (petugas pemasaran) pada Bank BRI, disangkakan melakukan perbuatan dengan beberapa modus seperti mengguanakan uang pelunasan nasabah KUR, yakni satu orang nasabah Kupedes dan satu nasabah ultra mikro dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp254.230.000.

Lalu menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.

Ketut Sumadana menerangkan, perbuatan DAP telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000, kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

"DAP diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga dimasukkan dalam DPO," ujarnya.

Pada saat diamankan, DAP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa agung juga menghimbau kepada para buronan DPO Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat persembunyian yang aman. (*)