Tidak Dapat Penghargaan Jadi Alasan AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkoba, Pengamat: Tugas Polisi Mengabdi!

Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkapnya alasan Terdakwa
AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang masuk dalam
jaringan Narkoba Internasional dianggap mengada-ngada oleh Pengamat Hukum
Universitas Bandar Lampung (UBL).
Menurut Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan, alasan Terdakwa AKP
Andri Gustami terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional, lantaran merasa
kecewa tidak pernah mendapatkan penghargaan, hanya sebagai alasan belaka atau
mengada-ngada.
Menurut pandangan Zainuddin anggota kepolisian memang sepatutnya
mengabdi kepada masyarakat dan bangsa.
"Menurut saya itu hanya alasan mengada-ada. Tugas polisi
adalah mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan untuk
mencari penghargaan," kata Zainuddin saat dimintai tanggapan Senin
(24/10/23).
BACA JUGA: Terungkap!
Alasan AKP Andri Gustami Bergabung Kedalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Zainuddin menilai perbuatan atau niat yang dilakukan oleh oknum
anggota Polisi tersebut sudah sepatutnya untuk disalahkan.
"Jadi, dari niatnya saja sudah salah untuk menjadi seorang
anggota polisi," katanya.
Lantas ia mengingatkan tugas dari seorang polisi ialah untuk
melakukan penegakan hukum, bukan untuk mencari penghargaan semata.
"Apabila niat anda untuk kaya raya jadilah pengusaha. Kalau
niat ingin dapat banyak penghargaan, ya jadi artis saja. Bukan menjadi penegak
hukum," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar persidangan
dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKP
Andri Gustami.
Dalam Dakwaannya JPU menyebutkan alasan beragbungnya Terdakwa
AKP Andri Gustami ialah lantaran merasa kecewa, sebab tidak pernah mendapat
penghargaan. Sebab selama 1 tahun menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung
Selatan ia sudah beberapa kali menangkap dan mencegah pengiriman narkoba
melalui Pelabuhan Bakauheni. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025