• Kamis, 28 November 2024

Tidak Dapat Penghargaan Jadi Alasan AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkoba, Pengamat: Tugas Polisi Mengabdi!

Senin, 23 Oktober 2023 - 20.57 WIB
202

Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkapnya alasan Terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang masuk dalam jaringan Narkoba Internasional dianggap mengada-ngada oleh Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Menurut Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan, alasan Terdakwa AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional, lantaran merasa kecewa tidak pernah mendapatkan penghargaan, hanya sebagai alasan belaka atau mengada-ngada.

Menurut pandangan Zainuddin anggota kepolisian memang sepatutnya mengabdi kepada masyarakat dan bangsa.

"Menurut saya itu hanya alasan mengada-ada. Tugas polisi adalah mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan untuk mencari penghargaan," kata Zainuddin saat dimintai tanggapan Senin (24/10/23).

BACA JUGA: Terungkap! Alasan AKP Andri Gustami Bergabung Kedalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Zainuddin menilai perbuatan atau niat yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi tersebut sudah sepatutnya untuk disalahkan.

"Jadi, dari niatnya saja sudah salah untuk menjadi seorang anggota polisi," katanya.

Lantas ia mengingatkan tugas dari seorang polisi ialah untuk melakukan penegakan hukum, bukan untuk mencari penghargaan semata.

"Apabila niat anda untuk kaya raya jadilah pengusaha. Kalau niat ingin dapat banyak penghargaan, ya jadi artis saja. Bukan menjadi penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami.

Dalam Dakwaannya JPU menyebutkan alasan beragbungnya Terdakwa AKP Andri Gustami ialah lantaran merasa kecewa, sebab tidak pernah mendapat penghargaan. Sebab selama 1 tahun menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ia sudah beberapa kali menangkap dan mencegah pengiriman narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni. (*)