Tidak Dapat Penghargaan Jadi Alasan AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkoba, Pengamat: Tugas Polisi Mengabdi!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkapnya alasan Terdakwa
AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang masuk dalam
jaringan Narkoba Internasional dianggap mengada-ngada oleh Pengamat Hukum
Universitas Bandar Lampung (UBL).
Menurut Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan, alasan Terdakwa AKP
Andri Gustami terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional, lantaran merasa
kecewa tidak pernah mendapatkan penghargaan, hanya sebagai alasan belaka atau
mengada-ngada.
Menurut pandangan Zainuddin anggota kepolisian memang sepatutnya
mengabdi kepada masyarakat dan bangsa.
"Menurut saya itu hanya alasan mengada-ada. Tugas polisi
adalah mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan untuk
mencari penghargaan," kata Zainuddin saat dimintai tanggapan Senin
(24/10/23).
BACA JUGA: Terungkap!
Alasan AKP Andri Gustami Bergabung Kedalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Zainuddin menilai perbuatan atau niat yang dilakukan oleh oknum
anggota Polisi tersebut sudah sepatutnya untuk disalahkan.
"Jadi, dari niatnya saja sudah salah untuk menjadi seorang
anggota polisi," katanya.
Lantas ia mengingatkan tugas dari seorang polisi ialah untuk
melakukan penegakan hukum, bukan untuk mencari penghargaan semata.
"Apabila niat anda untuk kaya raya jadilah pengusaha. Kalau
niat ingin dapat banyak penghargaan, ya jadi artis saja. Bukan menjadi penegak
hukum," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar persidangan
dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKP
Andri Gustami.
Dalam Dakwaannya JPU menyebutkan alasan beragbungnya Terdakwa
AKP Andri Gustami ialah lantaran merasa kecewa, sebab tidak pernah mendapat
penghargaan. Sebab selama 1 tahun menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung
Selatan ia sudah beberapa kali menangkap dan mencegah pengiriman narkoba
melalui Pelabuhan Bakauheni. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024