Terungkap! Alasan AKP Andri Gustami Bergabung Kedalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terungkap alasan AKP Andri Gustami ikut terlibat dalam Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, yaitu lantaran kecewa tidak mendapat penghargaan, hal diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Persidangan itu sendiri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Senin (23/10/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka oktarini menyebutkan, terlibatnya Terdakwa AKP Andri Gustami lantaran ia merasa kecewa tidak pernah mendapatkan penghargaan, semuanya berawal dari penangkapan kurir sabu yang ia pimpin pada Agustus 2022.
Dari penangkapan tersebut Terdakwa yang saat itu merupakan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti berupa 30 Kilogram sabu dan sebuah Hendphone merk Samsung Z Flip milik pelaku bernama Ical.
Dimana di dalam barang bukti berupa Handphone tersebut, terdapat bukti komunikasi kurir yang bernama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, AKP Andri Gustami Loloskan 8 Kali Pengiriman Narkoba Total 150 Kilo
"Kemudian dengan memanfaatkan barang bukti berupa
Handphone merk Samsung Z Flip milik kurir tersebut, terdakwa Andri Gustami
berusaha menghubungi seseorang dengan inisal
BNB dengan tujuan agar Narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan
Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Namun upaya Terdakwa untuk berkomunikasi
dengan seseorang dengan inisal BNB tersebut belum membuahkan hasil," kata
JPU Eka dalam dakwaannya.
Kemudian lanjut JPU, pada Maret 2023 Terdakwa kembali memimpin penangkapan terhadap kurir Narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 Kg Narkotika jenis Sabu dan disusul kemudian pada Bulan April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 30 Kg dalam kemasan AC Portabel yang dipaketkan melalui cargo atau jasa ekspedisi.
Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo Milianri Gozal dengan kalimat, "Saya sudah setahun di Lampung Selatan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," isi pesan BBM tersebut.
Kemudian Terdakwa kembali berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15.000.000 per kilogram. Untuk setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa Andri Gustami.
"Dari hasil negosiasi tersebut akhirnya disepakati dengan upah atau jatah yang diterima terdakwa sebesar Rp 8 Juta untuk setiap narkotika yang melintasi pelabuhan Bakauheni," ujar JPU.
Sejak dilakukan kesepakatan antara Terdakwa Andri Gustami dengan seseorang yang berinisial BNB tersebut, Terdakwa telah membantu melakukan pengawalan Narkotika milik sindikat peredaran gelap Narkotika Fredy Pratama sebanyak 8 kali.
"Dimana atas perannya tersebut Terdakwa Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1.220.000.000.- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) diluar uang sebesar Rp120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) yang diminta dan diterima dari jaringan Fredy Pratama, melalui rekening BCA atas nama Selva, Eko Dwi Prasetia dan Sopiah," pungkas JPU.
Berikut ini rincian pengiriman narkotika yang dikawal AKP Andri:
1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024