• Kamis, 28 November 2024

Jalani Sidang Perdana, AKP Andri Gustami Loloskan 8 Kali Pengiriman Narkoba Total 150 Kilo

Senin, 23 Oktober 2023 - 16.46 WIB
168

]Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami usai jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Senin (23/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan pembacaan dakwaan kepada terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Pimpinan Fredy Pratama yang masih buron. Senin (23/10/23).

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan, berlangsung pada Pukul 14.30 WIB.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini, Terdakwa AKP Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.

Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.

Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali pengiriman Narkoba dengan total seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Berikut ini catatan pengiriman sabu yang dikawal AKP Andri Gustami:

1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotka jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Dengan telah dibacakannya dakwaan JPU terhadap Terdakwa, AKP Andri Gustami melalui Penasihat Hukumnya mengatakan akan melakukan Eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

Kemudian oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, menunda persidangan dimana akan kembali digelar pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi.

Untuk diketahui pula dalam persidangan tersebut dihadirkan pula 3 terdakwa lainnya dengan berkas perkara terspisah.

Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae, kemudian Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

Ketiga terdawa juga dalam perkara ini mempunyai peran masing-masing dimana terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae yang merupakan tangan kanan dari Fredy Pratama, berperan memastika kelancaran distribusi dari titik penjemputan hingga titik pengantaran.

Ia didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu terdakwa Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal berperan untuk mengurus rekening pembayaran yang digunakan untuk membayar para kurir Narkotika jaringan mereka.

Sehingga keduanya didakwa telah melanggad Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)