Sidang TPPO 24 CPM Asal NTB Ditunda, Majelis Hakim Minta Perwira Polisi Pemilik Rumah Dihadirkan

7 saksi dari 24 CPM asal NTB yang menjadi korban dugaan TPPO, saat memberikan kesaksian pada persidangan Senin (9/10/23) yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda
pembuktian pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 24 calon
pekerja migrant (CPM) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditunda.
Penundaan tersebut bukan tanpa alasan, namun dalam perkara ini
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menangani parkara
tersebut, meminta agar dihadirkan saksi lain selain korban.
Saksi lain yang dimaksud yakni pemilik rumah yang menjadi tempat
penampungan para CPMI Asal Nusa Tenggara Barat Tersebut. Yaitu seorang Perwira
Polisi bernama Laksa Widyana.
"Sidang ditunda hingga pekan depan, agar Jaksa Penuntut
Umum dapat menghadirkan saksi selain korban," kata Majelis Hakim Samsumar
Hidayat dalam persidangan, Senin (16/10/23).
BACA JUGA: Terungkap
Dalam Sidang TPPO CPM, Perwira Polisi Sembunyi Saat Rumahnya Digerebek
Majelis Hakim menyampaikan permintaan agar Jaksa Penuntut Umum
dapat menghadirkan semua saksi yang ada dalam BAP, termasuk pemilik rumah.
"Termasuk pemilik rumah tempat penampungan para CPM, agar
perkara ini dapat terang benderang," katanya.
Sementara Penasihat Hukum para terdakwa, Siti Maisaroh saat
dimintai keterangan terkait permintaan Majelis Hakim, ia mengatakan ketidakperluannya
dihadirkan saksi lain.
Sebab dalam perkara ini sudah dihadirkan sebanyak 7 saksi yang
juga termasuk dari 24 korban TPPO tersebut.
"Para korban yang menjadi saksi dalam perkara ini juga
sudah mendapat surat dari LPSK (Lembaga Perlingunan Saksi dan Korban), Yang
artinya para saksi tidak perlu dihadirkan," kata Siti.
"Namun demikian kami tetap menerima dan menghormati apa
yang menjadi keputusan dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 saksi dari 24 CPM asal NTB yang
menjadi korban dugaan TPPO, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari korban Pada Senin (9/10/23).
Adapun ketujuh saksi korban diantaranya, Hardiani, Nofira Ayu,
Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani. dihadirkan di
Persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK).
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki
Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy
Noviantari alias Ani Lestari.
Dalam keterangan salah satu saksi yang juga merupakan Korban,
mengatakan pada saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Lampung, di rumah
yang menjadi tempat penampungan mereka di Raja Basa Jaya, Bandar Lampung.
Terdapat seseorang yang
mereka ketahui sebagai pemilik rumah bernama Laksa, namun dalam proses
penggerebekan yang bersangkutan tersebut tidak ikut dibawa oleh Polisi.
Seorang saksi menjelaskan bahwa para polisi yang melakukan
penggerebekan tidak menemukan pemilik rumah (Laksa), sebab pada saat itu ia besembunyi
di dalam rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025