• Kamis, 28 November 2024

Sidang TPPO 24 CPM Asal NTB Ditunda, Majelis Hakim Minta Perwira Polisi Pemilik Rumah Dihadirkan

Senin, 16 Oktober 2023 - 19.26 WIB
90

7 saksi dari 24 CPM asal NTB yang menjadi korban dugaan TPPO, saat memberikan kesaksian pada persidangan Senin (9/10/23) yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda pembuktian pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 24 calon pekerja migrant (CPM) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditunda.

Penundaan tersebut bukan tanpa alasan, namun dalam perkara ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menangani parkara tersebut, meminta agar dihadirkan saksi lain selain korban.

Saksi lain yang dimaksud yakni pemilik rumah yang menjadi tempat penampungan para CPMI Asal Nusa Tenggara Barat Tersebut. Yaitu seorang Perwira Polisi bernama Laksa Widyana.

"Sidang ditunda hingga pekan depan, agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi selain korban," kata Majelis Hakim Samsumar Hidayat dalam persidangan, Senin (16/10/23).

BACA JUGA: Terungkap Dalam Sidang TPPO CPM, Perwira Polisi Sembunyi Saat Rumahnya Digerebek

Majelis Hakim menyampaikan permintaan agar Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan semua saksi yang ada dalam BAP, termasuk pemilik rumah.

"Termasuk pemilik rumah tempat penampungan para CPM, agar perkara ini dapat terang benderang," katanya.

Sementara Penasihat Hukum para terdakwa, Siti Maisaroh saat dimintai keterangan terkait permintaan Majelis Hakim, ia mengatakan ketidakperluannya dihadirkan saksi lain.

Sebab dalam perkara ini sudah dihadirkan sebanyak 7 saksi yang juga termasuk dari 24 korban TPPO tersebut.

"Para korban yang menjadi saksi dalam perkara ini juga sudah mendapat surat dari LPSK (Lembaga Perlingunan Saksi dan Korban), Yang artinya para saksi tidak perlu dihadirkan," kata Siti.

"Namun demikian kami tetap menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 saksi dari 24 CPM asal NTB yang menjadi korban dugaan TPPO, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari korban Pada Senin (9/10/23).

Adapun ketujuh saksi korban diantaranya, Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani. dihadirkan di Persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Dalam keterangan salah satu saksi yang juga merupakan Korban, mengatakan pada saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Lampung, di rumah yang menjadi tempat penampungan mereka di Raja Basa Jaya, Bandar Lampung.

Terdapat seseorang yang mereka ketahui sebagai pemilik rumah bernama Laksa, namun dalam proses penggerebekan yang bersangkutan tersebut tidak ikut dibawa oleh Polisi.

Seorang saksi menjelaskan bahwa para polisi yang melakukan penggerebekan tidak menemukan pemilik rumah (Laksa), sebab pada saat itu ia besembunyi di dalam rumah. (*)