Terungkap Dalam Sidang TPPO CPM, Perwira Polisi Sembunyi Saat Rumahnya Digerebek
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Pekerja Migran (CPM) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut ada pemilik rumah yang diketahui seorang
Perwira Polisi bernama Laksa Widyana tidak ikut dibawa oleh Pihak Polda Lampung saat melakukan penggerebekan.
Hal itu diutarakan 7 saksi dari 24 CPM yang menjadi korban
dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat mengikuti persidangan di Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, Senin (9/10/23).
Adapun ketujuh saksi korban itu diantaranya, Hardiani, Nofira
Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani. Mereka dihadirkan
di Persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK).
Dalam perkara ini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai
tersangka, dimana dalam persdidangan disebut sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki
Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy
Noviantari alias Ani Lestari
Keempatnya diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan
penggerebekan pada sebuah rumah tempat penampungan para CPM yang berada di Raja
Basa Jaya, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang
di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat memberikan pertanyaan
seputaran kronologi hingga terjadinya penggerebakan oleh Polda Lampung di rumah
yang ada di Rajabasa Jaya.
"Pada saat polisi melakukan penggerebekan di rumah yang
ada di Lampung, apakah para terdakwa ini ada di lokasi semua, kemudian selain
empat terdakwa dan para CPM apa ada orang lain juga," tanya hakim Samsumar
kepada seluruh saksi.
Dengan kompak ketujuh saksi mengatakan bahwa pada tanggal 5
Juni 2023 saat penggerebekan ada pemilik rumah yang menjadi tempat penampungan
para CPM.
"Ada yang punya rumah pak hakim, Namanya pak
Laksa," jawab para saksi.
Namun salah satu saksi mengatakan orang yang bernama Laksa
tidak turut dibawa ke Polda Lampung, sebab yang bersangkutan bersembunyi di
dalam rumah dan tidak ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Tapi tidak ikut dibawa oleh polisi, dia sembunyi di dalam
rumah, tapi tidak ada polisi yang menemukan dia," kata salah seorang
saksi.
Hakim kemudian menunjukkan foto orang yang dimaksud, dan
bertanya apakah para saksi mengenali orang tersebut.
"Apakah orang ini yang kalian maksud," kata Hakim.
Kembali dengan kompak ketujuh saksi tersebut mengatakan,
"Iya betul Pak Hakim, foto itu benar pak Laksa," jawab para saksi.
Namun saat ditanyai lebih lanjut oleh Hakim apakah para saksi
mengetahui siapa dan bekerja sebagai apa seseorang yang bernama Laksa tersebut,
para saksi mengatakan bahwa mereka tidak tahu.
"Yang kami tau Pak Laksa itu pemilik rumah tempat kami
di tampung pak Hakim," ujar saksi.
Sebelumnya diketahui bahwa memang benar rumah yang menjadi
tempat 24 CPM asal NTB tersebut di tampung, merupakan rumah dari seorang
perwira Polisi bernama Laksa Widyana.
Hal itu dikatakan Ketua RT setempat Ngadiono saat menjadi saksi beberapa waktu yang lalu. Ia membenarkan rumah di Jalan Padat Karya, Rajabasa
Raya, Bandar Lampung adalah milik seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana.
Laksa Widyana sendiri pernah bertugas
menjadi PJU di Polres Lampung Utara.
"Udah lama gak ketemu. Saya pernah tiga kali kalau
enggak salah ke rumahnya untuk ngurus administrasi PBB, tapi gak pernah
ketemu," ungkap Ngadiono, Senin (2/10/2023).
"Setau saya, rumahnya sudah lama enggak pernah ditunggu.
Kalau enggak salah sejak 2014," katanya.
Laksa dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi di
persidangan.
"Kami berencana untuk menghadirkan yang bersangkutan
(Laksa) setelah keterangan saksi korban selesai, Yang Mulia," ucap jaksa
Juli Antoro Hutapea. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024