• Kamis, 28 November 2024

Terungkap Dalam Sidang TPPO CPM, Perwira Polisi Sembunyi Saat Rumahnya Digerebek

Senin, 09 Oktober 2023 - 19.35 WIB
268

Suasana persidangan TPPO CPM Ilegal asal NTB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (9/10/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Pekerja Migran (CPM) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut ada pemilik rumah yang diketahui seorang Perwira Polisi bernama Laksa Widyana tidak ikut dibawa oleh Pihak Polda Lampung saat melakukan penggerebekan.

Hal itu diutarakan 7 saksi dari 24 CPM yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (9/10/23).

Adapun ketujuh saksi korban itu diantaranya, Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani. Mereka dihadirkan di Persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam perkara ini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana dalam persdidangan disebut sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari

Keempatnya diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan penggerebekan pada sebuah rumah tempat penampungan para CPM yang berada di Raja Basa Jaya, Bandar Lampung.

Dalam  persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat memberikan pertanyaan seputaran kronologi hingga terjadinya penggerebakan oleh Polda Lampung di rumah yang ada di Rajabasa Jaya.

"Pada saat polisi melakukan penggerebekan di rumah yang ada di Lampung, apakah para terdakwa ini ada di lokasi semua, kemudian selain empat terdakwa dan para CPM apa ada orang lain juga," tanya hakim Samsumar kepada seluruh saksi.

Dengan kompak ketujuh saksi mengatakan bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 saat penggerebekan ada pemilik rumah yang menjadi tempat penampungan para CPM.

"Ada yang punya rumah pak hakim, Namanya pak Laksa," jawab para saksi.

Namun salah satu saksi mengatakan orang yang bernama Laksa tidak turut dibawa ke Polda Lampung, sebab yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan tidak ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Tapi tidak ikut dibawa oleh polisi, dia sembunyi di dalam rumah, tapi tidak ada polisi yang menemukan dia," kata salah seorang saksi.

Hakim kemudian menunjukkan foto orang yang dimaksud, dan bertanya apakah para saksi mengenali orang tersebut.

"Apakah orang ini yang kalian maksud," kata Hakim.

Kembali dengan kompak ketujuh saksi tersebut mengatakan, "Iya betul Pak Hakim, foto itu benar pak Laksa," jawab para saksi.

Namun saat ditanyai lebih lanjut oleh Hakim apakah para saksi mengetahui siapa dan bekerja sebagai apa seseorang yang bernama Laksa tersebut, para saksi mengatakan bahwa mereka tidak tahu.  

"Yang kami tau Pak Laksa itu pemilik rumah tempat kami di tampung pak Hakim," ujar saksi.

Sebelumnya diketahui bahwa memang benar rumah yang menjadi tempat 24 CPM asal NTB tersebut di tampung, merupakan rumah dari seorang perwira Polisi bernama Laksa Widyana.

Hal itu dikatakan Ketua RT setempat Ngadiono saat menjadi saksi beberapa waktu yang lalu. Ia membenarkan rumah di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Bandar Lampung adalah milik seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana.

Laksa Widyana sendiri pernah bertugas menjadi PJU di Polres Lampung Utara.

"Udah lama gak ketemu. Saya pernah tiga kali kalau enggak salah ke rumahnya untuk ngurus administrasi PBB, tapi gak pernah ketemu," ungkap Ngadiono, Senin (2/10/2023).

"Setau saya, rumahnya sudah lama enggak pernah ditunggu. Kalau enggak salah sejak 2014," katanya.

Laksa dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Kami berencana untuk menghadirkan yang bersangkutan (Laksa) setelah keterangan saksi korban selesai, Yang Mulia," ucap jaksa Juli Antoro Hutapea. (*)