Lebih Ringan dari Tuntutan, Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, terdakwa Toto Sutarto pembunuh bos parut kelapa di Kedaton Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 13 tahun.
Dalam gelaran sidang perkara dugaan pembunuhan bos parut kelapa dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terdakwa Toto Sutarto dianggap dan dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa seseorang dalam perkara ini korban bernama Sadiyem.
Atas perbuatan terdakwa, Toto dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, atas perbuatan terdakwa yang melanggar pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut umum, dimana sebelumnya oleh Penuntut umum Terdakwa Toto dinyatakan bersalah dengan tuntutan 13 tahun penjara.
Mengingat hal yang memberatkan dimana terdakwa telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, dan tidak adanya proses perdamaian terhadap terdakwa juga keluarga korban.
Menimbang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Menuntut dan Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Toto Sutarto, dengan pidana penjara selama 10 tahun yang mana terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 338 KUHP. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya," kata Majelis Hakim Evi Yanto dalam putusannya Senin (16/10/23).
Baca juga : Toto Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, secara langsung terdakwa Toto menerima putusan tersebut, sehingga tidak ada persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (Pledoy)
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Toto, Tarmizi mengatakan pihaknya juga ikut menerima atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Tadi secara langsung, terdakwa sendiri yang menyampaikan bahwa menerima putusan Majelis Hakim, tentu kita selaku Penasehat Hukum terdakwa juga menghargai dan menerima apa yang menjadi Putusan," kata Tarmizi.
Sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan pada nyawa seseorang yakni Sadiyem yang merupakan bos tempat nya bekerja, dimana diketahui perbuatan tersebut terjadi sekira Pada 10 Maret 2023 yang lalu.
Sebab Sadiyem, kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar, sehingga memicu Toto untuk melakukan perbuatan nya lantaran sakit hati, kemudian membuat Toto gelap mata dan nekad melakukan perbuatan tersebut.
Untuk diketahui juga sebelumnya, diberitakan seorang bos kelapa di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, alami kritis usai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri Pada 10 Maret 2023 yang lalu.
Dari keterangan salah satu Warga sekitar, Yudo (51), mengatakan pelaku bekerja di rumah bu Saman yang merupakan juragan kelapa. Saat bekerja tiba-tiba korban ditikam karyawannya sendiri.
"Toto ini memang kerja di situ. Tapi, gak tahu ada masalah apa atau tersinggung langsung ditikamnya bu Saman," kata Yudo.
Akibat tujuh kali tusukan, korban langsung tergeletak di tengah jalan hingga bersimbah darah. Warga pun langsung beramai-ramai melerai dan mengamankan pelaku.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit Abdul Moeloek dengan keadaan bersimbah darah," ujarnya.
Menurutnya, pelaku sekitar satu tahun bekerja di rumah majikannya mengupas kelapa. Selama itu belum pernah terdengar ada keributan antara kedua pihak. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024