• Kamis, 28 November 2024

Toto Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2023 - 17.20 WIB
140

Penasihat Hukum Toto Sutarto, Tarmizi saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Toto Sutarto Terdakwa pembunuh bos parut kelapa di Kedaton Bandar Lampung yang tak lain adalah bos nya sendiri, dituntut 13 tahun penjara.

Sidang perkara dugaan pembunuhan bos parut kelapa dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (11/9/23), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Arifiana membacakan, terdakwa Toto Sutarto dianggap dan dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa seseorang dalam perkara ini korban bernama Sadiyem.

Atas perbuata terdakwa, Toto dituntut hukuman penjara selama 13 tahun, atas perbuatan terdakwa yang melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Sutarto, dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan atas melanggar pasal 338 KUHP," kata JPU dalam surat tuntutannya Senin (11/09/23).

Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada gelaran sidang pekan depan.

Dimana kata Tarmizi merujuk pada beberapa fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan tidak di jadikan pertimbangan oleh JPU untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya.

"Ya jelas tuntutan pidana ini terlampau berat. Ada keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa perbuatan Terdakwa tidak masuk kategori pembunuhan, tetapi hanya penganiayaan, korban tidak langsung meninggal pada waktu kejadian. Jadi menurut kami Pasal dalam tuntutan Jaksa tidaklah terpenuhi, kami akan mengajukan pledoi minggu depan," kata Tarmizi saat di mintai tanggapan.

Dalam perkara ini terdakwa Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan pada nyawa seseorang yakni Sadiyem yang merupakan bos tempat nya bekerja, dimana diketahui perbuatan tersebut terjadi sekira Pada 10 Maret 2023 yang lalu.

Diketahui belakangan, aksi keji itu terjadi sebab Sadiyem kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar, sehingga memicu Toto untuk melakukan perbuatannya lantaran sakit hati, kemudian membuat Toto gelap mata dan nekad melakukan perbuatan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, diberitakan seorang bos kelapa di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, alami kritis usai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri Pada 10 Maret 2023 yang lalu.

Dari keterangan salah satu Warga sekitar, Yudo (51), mengatakan pelaku bekerja di rumah bu Sadiyem yang merupakan juragan kelapa. Saat bekerja tiba-tiba korban ditikam karyawannya sendiri.

"Toto ini memang kerja di situ. Tapi, gak tahu ada masalah apa atau tersinggung langsung ditikamnya bu Sadiyem," kata Yudo.

Akibat tujuh kali tusukan, korban langsung tergeletak di tengah jalan hingga bersimbah darah. Warga pun langsung beramai-ramai melerai dan mengamankan pelaku.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit Abdul Moeloek dengan keadaan bersimbah darah," ujarnya.

Menurutnya, pelaku sekitar satu tahun bekerja di rumah majikannya mengupas kelapa. Selama itu belum pernah terdengar ada keributan antara kedua pihak. (*)