• Kamis, 28 November 2024

Terancam PTDH, Begini Modus 2 Oknum Bintara Polda Lampung Mencuri Mobil di MBK

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15.31 WIB
1.8k

2 oknum Bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 oknum Bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW yang ditangkap karena terlibat pencurian mobil Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023).

"Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung," ujarnya.

Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Duh! 2 Oknum Polisi Polda Lampung Ditangkap Karena Mencuri Mobil di MBK

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya.

Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.

"Kalau motifnya diduga untuk kebutuhan gaya hidup. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga memasang GPS. Dimana, pelaku dan korban ternyata saling kenal.

"Jadi sekitar Juli 2023, Bripda FW pernah minjam mobil korban melalui adeknya bernama Adel, terus digandakan kunci kontaknya dan dipasang GPS agar oknum ini tahu pergerakan mobil itu," imbuhnya.

Kemudian, pada Agustus 2023 Bripda FW mengajak Bripda CD untuk melakukan pencurian mobil Honda Brio tersebut menggunakan kunci yang sudah diduplikat.

"Bripda FW ini bertugas sebagai eksekutor mengambil mobil tersebut, lalu besoknya diserahkan ke Bripda CD," jelasnya.

"Jadi mereka ke MBK datang menggunakan mobil Calya warna hitam dan Bripda FW yang mengambil mobil Honda Brio," sambungnya.

Sebelumnya, satu unit mobil Honda Brio warna merah Tahun 2019 berplat BE 1682 GG hilang di parkiran Mall Boemi Kedaton pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 wib.

Pemilik mobil, M. Rizal Tengku mengatakan saat itu dirinya bersama keluarga dari Metro ingin main dan berbelanja makanan.

Dirinya pun kaget ketika pulang dan hendak mengambil mobil ke parkiran, mobil sudah tidak ada. Atas hal itu, dirinya melapor ke Mapolresta Bandar Lampung. (*)