Terancam PTDH, Begini Modus 2 Oknum Bintara Polda Lampung Mencuri Mobil di MBK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 2 oknum Bintara Polda
Lampung Bripda CD dan Bripda FW yang ditangkap karena terlibat pencurian mobil
Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) terancam
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat
(13/10/2023).
"Sanksi terberat dari mereka (Bripda CD dan Bripda
FW) adalah terancam PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung," ujarnya.
Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Duh!
2 Oknum Polisi Polda Lampung Ditangkap Karena Mencuri Mobil di MBK
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi
di kepolisian juga," ucapnya.
Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya Honda
Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli
Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
"Kalau motifnya diduga untuk kebutuhan gaya hidup.
Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku
melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga
memasang GPS. Dimana, pelaku dan korban ternyata saling kenal.
"Jadi sekitar Juli 2023, Bripda FW pernah minjam
mobil korban melalui adeknya bernama Adel, terus digandakan kunci kontaknya dan
dipasang GPS agar oknum ini tahu pergerakan mobil itu," imbuhnya.
Kemudian, pada Agustus 2023 Bripda FW mengajak Bripda CD
untuk melakukan pencurian mobil Honda Brio tersebut menggunakan kunci yang
sudah diduplikat.
"Bripda FW ini bertugas sebagai eksekutor mengambil
mobil tersebut, lalu besoknya diserahkan ke Bripda CD," jelasnya.
"Jadi mereka ke MBK datang menggunakan mobil Calya
warna hitam dan Bripda FW yang mengambil mobil Honda Brio," sambungnya.
Sebelumnya, satu unit mobil Honda Brio warna merah Tahun
2019 berplat BE 1682 GG hilang di parkiran Mall Boemi Kedaton pada Minggu
(20/8/2023) sekitar pukul 12.30 wib.
Pemilik mobil, M. Rizal Tengku mengatakan saat itu
dirinya bersama keluarga dari Metro ingin main dan berbelanja makanan.
Dirinya pun kaget ketika pulang dan hendak mengambil
mobil ke parkiran, mobil sudah tidak ada. Atas hal itu, dirinya melapor ke Mapolresta
Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024