• Kamis, 28 November 2024

Perkara Lift Maut Az Zahra Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Rabu, 11 Oktober 2023 - 13.38 WIB
148

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi telah melimpahkan perkara lift jatuh di Az Zahra ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan. berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh pihaknya ke PN Tanjungkarang.

Dimana dalam perkara ini selaku terdakwa atas Nama Rahmat, akan segera disidangkan dengan telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni atas Nama Elis Mustika.

"Pada hari Selasa 10 Oktober 2023 kemarin, secara resmi kami telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Tanjung Karang," kata Firdaus Affandi, saat dihubungi Rabu (11/10/2023).

Firdaus menginformasikan terdakwa selanjutnya akan menjalani persidangan pada pekan depan.

"Terdakwa atas Nama Rahmat tersebut akan disidangkan secara perdana yakni pembacaan dakwaan oleh JPU pada pekan depan 17 Oktober 2023," katanya.

Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

Perbuatan Terdakwa Rahmat disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Juncto Pasal 186 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Atau melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dan perbuatan Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan vendor renovasi sekolah Az-Zahra, yakni Rahmat sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift di sekolah tersebut.

Rahmad dinilai terbukti lalai sebagai vendor untuk menjamin keselamatan para pekerjanya pekerjanya. Dimana ia juga diketahui menjadi pihak yang berinisiatif untuk memasang lift tersebut.

Yang pada awalnya pengadaan lift tersbut ditijukan untuk menunjang pekerjaan renovasi yang berada di lantai lima gedung Sekolah Az Zahra.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, tersangka berperan sebagai konsultan bangunan, merangkap sebagai pengawas. Sehingga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Sumsel serta ahli, lift yang digunakan diketahui tidak memenuhi standar operasional, kompetensi, serta standar nasional.  Kondisi memicu terjadinya technical eror pada mesin saat digunakan" katanya

Sehingga oleh pihak kepolisian kepada tersangka rahmat dikenakan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker nomo 8 tahun 2020.

Tersangka juga dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)