• Kamis, 28 November 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19.54 WIB
207

Penanggung jawab proyek, Rahmat (tengah) ditetapkan tersangka dalam tragedi Jatuhnya Lift di Sekolah Az-Zahra. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi menetapkan penanggung jawab proyek, Rahmat sebagai tersangka atas tragedi jatuhnya lift Sekolah Az-Zahra yang tewaskan 7 pekerja bangunan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

"Kami telah menetapkan satu tersangka bernama Rahmat selaku penanggungjawab/pengawas proyek renovasi tersebut akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban, dimana 7 meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang dan pengadaan lift tersebut," ungkap Dennis, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/8/2023) malam.

Dennis menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Kita akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti disini," ucapnya.

Adapun hasil dari ahli, Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Itera terdapat teknikal error yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.

"Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Dimana, mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang," jelasnya.

Baca juga : Cari Pihak Bertanggung Jawab Tragedi Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra, Disnaker Periksa Puluhan Saksi

Adapun barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

Sementara itu, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 7 pekerja bangunan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang tukang bangunan menjadi korban akibat jatuhnya lift Sekolah Az-Zahra di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari 9 korban tersebut, 7 diantaranya tewas dan 2 lainnya kritis dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras. (*)


Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan