Berkas Putusan Salah Cetak, Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Parut Kelapa Ditunda

terdakwa Toto Sutarto, pelaku pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat kesalahan mencetak berkas putusan, sidang vonis kasus pembunuhan bos parut kelapa di Kota Bandar Lampung ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Sutarto pelaku pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Penundaan tersebut dibacakan lantaran ada kekeliruan pada berkas putusan yang di print oleh Panitra Pengganti (PP).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Efy Yando D dalam bacaannya, dimana ada kesalahan Nama terdakwa.
"Sidang ditunda hingga pekan depan, yakni pada 16 Oktober 2023, sebab ada kesalahan penulisan Nama pada berkas prinan putusan terhadap terdakwa Toto Surato," kata Hakim Efy Yanto, Senin (9/10/2023).
Dengan ditundanya persidangan tersebut, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Toto Surato, Tarmizi mengatakan pihaknya menghargai dan mengikuti putusa Majelis Hakim.
Baca juga : Toto Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara
Sebelumnya seorang bos kelapa di Jalan Samratulangi, Gang Bungsu, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, alami keritis usai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri Pada 10 Maret 2023 yang lalu.
Salah satu Warga sekitar, Yudo (51) mengatakan, pelaku bekerja di rumah bu Saman yang merupakan juragan kelapa. Saat bekerja tiba-tiba korban ditikam karyawan nya sendiri.
Setelah menjalani tahapan persidangan, kemudian dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Toto Surato, penasihat hukum nya melampirkan bukti bahwa terdakwa pernah menjalani perawatan terkait dengan masalah kejiwaankejiwaan (Depresi).
Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatan terdakwa Toto Surato dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan pidana penjara selama 13 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025