Bawa Kabur Motor Modus Pinjam, Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Buron 5 Bulan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sekampung, Polres Lampung Timur. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Buron 5 bulan, seorang sopir inisial SY (51) asal Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran membawa kabur satu unit motor Honda Beat berplat BE 4303 IU milik korban TL.
Kapolsek Sekampung Polres Lampung Timur, Iptu Rudi mengatakan, pelaku SY ditangkap pada Rabu (4/10/2023). Penangkapan berawal dari laporan korban TL warga Lampung Tengah yang motornya dibawa kabur pelaku, pada Selasa (30/5/2023) lalu.
Modus pelaku yakni dengan cara meminjam motor korban untuk keperluan mengambil sesuatu di wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. "Setelah berhasil dipinjam, pelaku langsung membawa kabur motor korban," kata Rudi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Korban yang merasa curiga motornya tak kunjung kembali, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekampung Lampung Timur.
"Usai menerima laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku di wilayah Lampung Tengah," imbuhnya.
Pelaku pun tak berkutik saat diringkus polisi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Kepergok Curi Motor di Panjang, Residivis Curanmor Asal Lamtim Nyaris Dimassa
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat milik korban.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekampung Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial FT (21) nyaris babak belur diamuk massa di Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (1/10/2023).
Pemuda asal Sekampung Udik, Lampung Timur itu ditangkap warga sekitar pukul 10.00 WIB, lantaran terpergok mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.
Kini, pelaku hanya bisa pasrah dan harus berurusan dengan Polsek Panjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh warga setempat.
Dimana, pelaku ditangkap karena terpergok korban dan warga saat sedang menjalani aksinya di rumah milik korban bernama Yohanes.
"Jadi dia gagal bawa kabur motor curiannya karena ketahuan oleh korban dan warga sekitar, akhirnya ditangkap," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Air Meluap, Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Lampung Tengah Amblas
Senin, 21 April 2025 -
Hari Hansip 2025, Rosim Nyerupa Soroti Pemotongan Insentif dan Suarakan Harapan Linmas Lamteng
Minggu, 20 April 2025 -
Antusias Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Rukti Endah Lamteng
Kamis, 17 April 2025 -
Satu Pencuri Motor Diamuk Massa di Trimurjo Lamteng, Satu Kabur
Rabu, 16 April 2025