• Kamis, 07 November 2024

Kepergok Curi Motor di Panjang, Residivis Curanmor Asal Lamtim Nyaris Dimassa

Minggu, 01 Oktober 2023 - 22.52 WIB
198

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda berinisial FT (21) nyaris babak belur diamuk massa di Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (1/10/2023).

Pemuda asal Sekampung Udik, Lampung Timur itu ditangkap warga sekitar pukul 10.00 WIB, lantaran terpergok mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.

Kini, pelaku hanya bisa pasrah dan harus berurusan dengan Polsek Panjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh warga setempat.

Dimana, pelaku ditangkap karena terpergok korban dan warga saat sedang menjalani aksinya di rumah milik korban bernama Yohanes.

"Jadi dia gagal bawa kabur motor curiannya karena ketahuan oleh korban dan warga sekitar, akhirnya ditangkap," ujarnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi TKP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sendiri, tapi bersama rekannya IF (DPO) yang saat ini sedang kami kejar," ucapnya.

Adapun peran para pelaku FT bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian.

"Sementara IF (DPO) sebagai eksekutor yang merusak kunci stang motor yang menjadi targetnya," imbuhnya.

"Jadi setelah IF berhasil merusak kunci kontak, FT yang bawa kabur motor itu," lanjutnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T milik pelaku.

"Apakah ada TKP lain, masih kita dalami dan IF (DPO) masih kita kejar," ucapnya.

Namun hasil pemeriksaan, FT ternyata residivis kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman di Lapas.

"FT baru keluar menjalani hukuman di Lapas sekitar bulan Mei Kemarin. Dia residivis kasus sama (Curanmor)," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan maksimal 5 Tahun Penjara.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci pengamanan tambahan pada kendaraanya guna meminimalisir terjadinya aksi pencurian sepeda motor," pungkasnya. (*)