• Kamis, 28 November 2024

4 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Kamis, 05 Oktober 2023 - 17.41 WIB
213

Kasintel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim, saat menggelar Expose, Kamis (05/10/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat tersangka narkoba jaringan narkoba Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dihubungi Kupastuntas.co pada Kamis (5/10/2023). "Iya, ada 4 dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, baru dapat laporan dari Subdit 3," ujarnya.

Adapun para tersangka yang dilimpahkan tahap II yakni eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, tangan kanan Fredy Pratama sekaligus operator, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

"Lalu, Ahyat Rojai dan M. Fikri Noval alias Dustin," ucapnya.

Sementara Kasintel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.

"Ketiga tersangka tersebut yakni Andri Gustami (AG) Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Muhammad Rifaldo (MR), M Ahyat Rojali (MA) dan Muhammad Fikri (MF)," kata Rio, saat gelar Expose, Kamis (05/10/2023) sore.

Baca juga : Eks Kasatnarkoba Lamsel Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya

Tersangka AG berperan memuluskan distribusi barang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, tersangka MA sebagai orang yang mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan, lalu tersangka MR dan MF bertugas menyiapkan buku rekening.

Adapun barang bukti dalam pelimpahan 4 tersangka yakni berupa uang sebesar Rp2,9 Miliar, yang mana dari tersangka AG sebesar Rp756 Juta lebih, yang kemudian disetorkan ke rekening Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia Bandar Lampung.

Namun dalam hal ini disampaikan tidak ada barang bukti berupa narkoba, tetapi ada barang bukti berupa 100 buku rekening dan satu unit kendaraan roda 4 jenis Ford Ranger.

Kemudian Rio menerangkan, terhadap tersangka AG disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesis Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua: Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga : Polda Lampung Kembali Tangkap Kurir Narkoba Sindikat Fredy Pratama di Palembang

Tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Tersangka MA dan MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka, dimana 26 tersangka di antaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.

Dari puluhan tersangka itu, ada nama AKP Andri Gustami yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Lampung mengungkapkan peran mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, peran AKP Andri Gustami dalam jaringan tersebut yakni meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni.

"Hasil penyelidikan, AKP AG berperan membantu melancarkan pengiriman sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni," pungkasnya. (*)