Kalapas Rajabasa: Heryandi Meninggal di RS Bhayangkara, Bukan Sedang Main Pingpong
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kalapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa Saiful Sahri menyebutkan terpidana Heryandi meninggal dunia di RS Bhayangkara pada Rabu (4/10/2022) sekitar pukul 08.35 WIB.
Selain itu, almarhum juga tidak sedang bermain pingpong melainkan hanya menonton warga binaan lainnya yang sedang bermain pingpong.
Saiful Sahri mengatakan saat kejadian, Heryandi sedang menonton warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain bermain tenis meja.
"Lalu, Heryandi mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar
Duka, Mantan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Tutup Usia
Tak lama berselang, Heryandi mengalami jatuh pingsan dan temannya berinisiatif membawa ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk dilakukan pertolongan pertama oleh tim medis.
"Terus sekitar pukul 08.20, yang bersangkutan (Heryandi) dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung," jelasnya.
Saat di RS Bhayangkara Polda Lampung, Heryandi sempat dilakukan penanganan di UGD RS Bhayangkara.
"Namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35," imbuhnya.
Saiful menjelaskan almarhum Heryandi memang memiliki riwayat penyakit jantung.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co di rumah duka di Jalan Gajah Madjah, Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan terlihat banyak kerabat dan warga sekitar datang melayat.
Suasana rumah duka pun masih diselimuti dukacita. Tampak beberapa civitas akademisi Unila dan juga Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani.
Sebelumnya, Salah satu terpidana kasus korupsi PMB Unila, Prof Heryandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Prof. Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 300 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024