Kabar Duka, Mantan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Tutup Usia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabar duka datang dari dunia Pendidikan, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Prof. Heryandi berpulang pada Rabu (4/10/2023) pagi.
Kuasa hukum Almarhum Prof Heriyandi, Sopian Sitepu mengatakan, Almarhum berpulang hari ini sekitar pukul 08.00 WIB.
"Iya benar, saat ini jenazah almarhum sudah di rumah sakit Bhayangkara," kata Sitepu.
Sopian Sitepu menuturkan, almarhum meninggal seusai berolahraga bersama warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.
"Iya beliau meninggal setelah bermain pingpong dengan teman-temannya. Saat bermain pingpong itu beliau tampak sehat," lanjutnya.
Namun lanjutnya, setelah menyelesaikan tiga set beliau tidak kuat, sudah diberikan obat takdir berkata lain. Sebelumnya memang beliau mempunyai riwayat penyakit jantung.
"Saya yang memang berteman akrab, dan juga penasehat hukum beliau sangat berduka atas berpulangnya bapak Prof Heryandi," tuturnya.
"Prof Heryandi merupakan sosok pribadi yang baik. Kami mewakili pihak keluarga memohon maaf apabila ada kesalahan yang diperbuat oleh beliau semasa hidupnya," pungkasnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto. "Iya benar, sudah dapat informasinya seperti itu, kami turut berduka atas meninggalnya Prof Heryandi, semoga amal ibadah beliau diterima Allah SWT," ujarnya.
Sebelumnya, kabar meninggalnya Prof Heryandi tersebar di group WhatsApp. Dalam kabar tersebut disampaikan.
"Innalillahi wa innailaihi rojiuun. Kami turut berdukacita atas meninggalnya Bapak Prof. Heryandi SH, MH, teriring doa: Allahumma firlahu warhamhu waafihi wafuanhu, Semoga diterima semua amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," bunyi pesan di grup.
Diketahui, Prof Heryandi berada di LP Rajabasa untuk menjalani hukuman atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa (PMB) Unila jalur mandiri.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai memvonis Prof Heryandi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (25/5).
Selain hukuman penjara, Heryandi dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider dua bulan penjara. (*)
Berita Lainnya
-
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024 -
Unila Gelar Workshop Pengelolaan Aset dan Keuangan Badan Layanan Umum
Kamis, 28 November 2024