Dua Partai Politik di Pringsewu Usul Pergantian Bacaleg
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mencatat, terdapat dua Partai Politik (Parpol) yang mengusulkan pergantian Bacaleg dalam pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kedua Parpol tersebut yakni PKS dan PKB. "PKS mengusulkan pergantian dua Bacaleg, kemudian PKB satu Bacaleg," ujar anggota Komisioner KPU Pringsewu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juniantama Ade Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Menurut Juniantama, untuk saat ini KPU belum bisa mempublikasi nama-nama Bacaleg yang diusulkan untuk diganti. "Nanti ada waktunya untuk dipublish. Kalau usulan pergantian Dapil Bacaleg tidak ada," lanjutnya.
Sekretaris DPC PKB Pringsewu, Hermawan membenarkan ada salah satu Bacaleg dari PKB yang diganti karena mengundurkan diri, yakni Tuti no urut 9 dari Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri karena suaminya baru meninggal dunia dan penggantinya sudah ada yakni Subandi," kata Hermawan.
Baca juga : Enam Partai Politik di Kota Metro Ganti Bacaleg
Sementara Ketua DPD PKS Pringsewu, Zunianto mengakui ada dua Bacaleg PKS di Dapil 3 Kecaman Gadingrejo yang diganti.
"Dua Bacaleg mengundurkan diri, dan nama penggantinya sudah kami usulkan ke KPU Pringsewu," kata Zunianto.
Sementara di Kota Metro, terdapat enam Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu mengirimkan berkas perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terdapat sebanyak enam Parpol yang mengganti Bacaleg dan merubah Daerah Pemilihan (Dapil) bagi kadernya tersebut.
"Enam Parpol itu ialah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," kata Septa, saat memberikan keterangan, Rabu (4/10/2023).
Sementara 8 Parpol PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, PKN, PAN, PBB, Perindo dan PPP, tidak mengirimkan berkas rancangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) alias masih tetap.
Septa menjelaskan, berkas pencermatan Daftar Calon Tetap telah diterima terakhir pada 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 -
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025









