Benih Padi Palsu Beredar di Lampung, Rifandy: Bukti Pihak Berwenang Tidak Serius Bekerja

Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait temuan benih padi palsu
yang beredar di pasaran, Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga mengatakan karena kurangnya
pengawasan dari pihak berwenang.
"Ini bukti bahwa pihak berwenang belum fokus atau serius
dalam bekerja," ujarnya. Selasa (3/10/2023).
Dirinya berharap dinas terkait dan aparat penegak hukum agar
bertindak cepat supaya tujuan kedaulatan dan kemandirian petani dapat terwujud guna meningkatkan kesejahteraan petani.
"Jika hal ini terus dibiarkan dan selalu berulang, maka
akan berdampak pada pemenuhan hak-hak petani yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terkhusus pada pemenuhan hak petani
dalam mendapatkan akses pada bibit unggul," pungkasnya.
Di lain pihak, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
mengatakan pihaknya akan menyelidiki terkait temuan tersebut dan berkoordinasi
dengan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dam Hortikultura.
"Terimakasih infonya, akan kita koordinasikan dengan Dinas
Pangan terkait temuan ini," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan belum ada ungkap kasus perihal benih padi
palsu di Lampung sepanjang Tahun 2023.
"Selang Januari 2023 sampai dengan saat ini belum
ada," ucapnya.
BACA JUGA: Awas!
Benih Padi Palsu Beredar di Lampung
Donny mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait
penemuan tersebut dan akan menindak tegas bagi para pelaku yang membuat benih
palsu tersebut.
"Kita dalami dulu fakta peristiwanya, baru bisa disimpulkan
apa pelanggaran hukumnya (Garkum)," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan
Tanaman Pangan dan Hortikultura menemukan sekitar 5 hingga 10 persen benih padi
palsu beredar di pasaran.
Keberadaan benih padi palsu di pasaran ternyata bukan isapan
jempol. Masih ditemukan beberapa pedagang di Provinsi Lampung yang menjual
benih palsu kepada petani.
Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Lampung, Bani Ispriyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan antisipasi guna
meminimalisir benih padi palsu yang beredar di pasaran dengan cara melakukan
sertifikasi ulang. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 -
Komisi III DPR Desak Aparat Segera Tetapkan Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan: Jangan Berlarut-larut
Selasa, 25 Maret 2025