• Kamis, 28 November 2024

Awas! Benih Padi Palsu Beredar di Lampung

Selasa, 03 Oktober 2023 - 08.17 WIB
447

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menemukan sekitar 5 hingga 10 persen benih padi palsu beredar di pasaran.

Keberadaan benih padi palsu di pasaran ternyata bukan isapan jempol. Masih ditemukan beberapa pedagang di Provinsi Lampung yang menjual benih palsu kepada petani.

"Memang ada benih padi yang ditemukan palsu, tapi tidak banyak paling antara 5 sampai 10 persen. Sekitar angka itu," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, Senin (2/10/2023).

Bani mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi untuk meminimalisir benih palsu yang beredar di pasaran dengan cara melakukan sertifikasi ulang.

"Antisipasi sudah kita lakukan, benih yang masuk ke Lampung kita cek ulang disertifikasi ulang. Sertifikasi dilakukan oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura," katanya.

Ia mengungkapkan, sertifikasi benih dilakukan untuk memberikan jaminan kapada masyarakat terhadap benih yang beredar di lapangan. Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan di bidang pertanian.

"Sehingga setiap benih yang diedarkan di Lampung harus bersertifikat. Dari situlah kita lakukan antisipasi kita proteksi seperti itu sehingga tidak lagi beredar ke masyarakat," jelasnya.

Ia menerangkan, dalam setiap kemasan benih terdapat barcode yang bisa dicek oleh masyarakat. Dalam barcode tersebut terdapat informasi terkait dengan jenis dan varietas dari benih tersebut.

"Itukan ada barcodenya, sehingga kalau palsu akan ketahuan. Karena di barcode itu ada data base atau ada sistem informasi perbenihan. Ada UPTD tersendiri yang menanganinya dan pasti akan terpantau," jelasnya.

Bani menjelaskan, pemakaian benih palsu oleh petani tentu akan terdampak terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian.

"Dampak jika menggunakan benih palsu tentu penurunan produksi. Kalau misal benihnya palsu maka tumbuhnya tidak akan bagus dan tidak maksimal. Sehingga produksinya tidak bagus, jadi dampaknya penurunan produktivitas," paparnya.

Ia mengatakan, semua benih palsu yang ditemukan di pasaran akan dimusnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Benih yang palsu dimusnahkan dan pelakunya bisa diproses oleh kepolisian dan bisa dipidana. Dan itu sudah pernah ada yang dipidana," tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, R. Prabawa mendorong kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran benih padi palsu tersebut.

"Peredaran benih padi palsu tentu sangat merugikan petani. Petani rugi waktu, tenaga dan biaya. Karena jelas benih palsu akan berdampak pada penurunan produksi," kata Prabawa.

Prabawa minta kepada pemerintah daerah untuk melakukan sertifikasi terhadap benih yang beredar sehingga masyarakat bisa mendapatkan benih berkualitas.

"Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera merespon adanya benih palsu ini. Karena tentu petanilah yang akan dirugikan. Sekarang ini musim kemarau, musim paceklik sehingga kasihan para petani," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry menyebutkan bahwa benih padi palsu mendominasi pasar benih tanaman pangan di masyarakat. Peredaran benih tidak terstandar itu jumlahnya mencapai 80 persen di pasar sejak tahun 2019 lalu.

"Hasil survei Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2019, sebanyak 80 persen benih dan bibit yang beredar tidak tersertifikasi dan tidak terstandar. Bahkan ada yang abal-abal dalam tanda kutip," kata Fadjry, Jumat (29/9/2023).

Ia mengungkapkan, guna menyelesaikan persolan itu, perlu kerja sama semua pihak mulai bupati, walikota, gubernur sampai petani. "Perlu keberpihakan dan kebersamaan. Kebanyakan bibit pangan padi yang tidak terstandar itu kendala di masyarakat, Perlu kerjasama agar bisa diminimalisasi," katanya.

Menurut Fadjry, penerapan standar produk beserta pengawasan dan evaluasi akan mengeliminasi benih palsu yang beredar di masyarakat. "Dengan penerapan standar ini dilengkapi pengawasan akan menyeleksi produk benih palsu. Benih padi yang beredar harus mematuhi standar," ujarnya. (*)

 

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 3 Oktober 2023 dengan judul “Awas! Benih Padi Palsu Beredar di Lampung