Awas! Benih Padi Palsu Beredar di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov
Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
menemukan sekitar 5 hingga 10 persen benih padi palsu beredar di pasaran.
Keberadaan benih padi palsu di pasaran
ternyata bukan isapan jempol. Masih ditemukan beberapa pedagang di Provinsi
Lampung yang menjual benih palsu kepada petani.
"Memang ada benih padi yang ditemukan
palsu, tapi tidak banyak paling antara 5 sampai 10 persen. Sekitar angka
itu," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, Senin (2/10/2023).
Bani mengatakan, pihaknya sudah melakukan
antisipasi untuk meminimalisir benih palsu yang beredar di pasaran dengan cara
melakukan sertifikasi ulang.
"Antisipasi sudah kita lakukan, benih
yang masuk ke Lampung kita cek ulang disertifikasi ulang. Sertifikasi dilakukan
oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura," katanya.
Ia mengungkapkan, sertifikasi benih dilakukan
untuk memberikan jaminan kapada masyarakat terhadap benih yang beredar di
lapangan. Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan
di bidang pertanian.
"Sehingga setiap benih yang diedarkan di
Lampung harus bersertifikat. Dari situlah kita lakukan antisipasi kita proteksi
seperti itu sehingga tidak lagi beredar ke masyarakat," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam setiap kemasan benih
terdapat barcode yang bisa dicek oleh masyarakat. Dalam barcode tersebut
terdapat informasi terkait dengan jenis dan varietas dari benih tersebut.
"Itukan ada barcodenya, sehingga kalau
palsu akan ketahuan. Karena di barcode itu ada data base atau ada sistem
informasi perbenihan. Ada UPTD tersendiri yang menanganinya dan pasti akan
terpantau," jelasnya.
Bani menjelaskan, pemakaian benih palsu oleh
petani tentu akan terdampak terhadap penurunan produktivitas hasil pertanian.
"Dampak jika menggunakan benih palsu
tentu penurunan produksi. Kalau misal benihnya palsu maka tumbuhnya tidak akan
bagus dan tidak maksimal. Sehingga produksinya tidak bagus, jadi dampaknya
penurunan produktivitas," paparnya.
Ia mengatakan, semua benih palsu yang
ditemukan di pasaran akan dimusnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.
"Benih yang palsu dimusnahkan dan
pelakunya bisa diproses oleh kepolisian dan bisa dipidana. Dan itu sudah pernah
ada yang dipidana," tegasnya.
Sementara, Sekretaris DPD Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, R. Prabawa mendorong kepada pemerintah
daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran benih padi palsu
tersebut.
"Peredaran benih padi palsu tentu sangat
merugikan petani. Petani rugi waktu, tenaga dan biaya. Karena jelas benih palsu
akan berdampak pada penurunan produksi," kata Prabawa.
Prabawa minta kepada pemerintah daerah untuk
melakukan sertifikasi terhadap benih yang beredar sehingga masyarakat bisa
mendapatkan benih berkualitas.
"Pemerintah daerah dan aparat penegak
hukum harus segera merespon adanya benih palsu ini. Karena tentu petanilah yang
akan dirugikan. Sekarang ini musim kemarau, musim paceklik sehingga kasihan
para petani," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi
Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry
menyebutkan bahwa benih padi palsu mendominasi pasar benih tanaman pangan di
masyarakat. Peredaran benih tidak terstandar itu jumlahnya mencapai 80 persen
di pasar sejak tahun 2019 lalu.
"Hasil survei Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) 2019, sebanyak 80 persen benih dan bibit yang
beredar tidak tersertifikasi dan tidak terstandar. Bahkan ada yang abal-abal
dalam tanda kutip," kata Fadjry, Jumat (29/9/2023).
Ia mengungkapkan, guna menyelesaikan persolan
itu, perlu kerja sama semua pihak mulai bupati, walikota, gubernur sampai
petani. "Perlu keberpihakan dan kebersamaan. Kebanyakan bibit pangan padi
yang tidak terstandar itu kendala di masyarakat, Perlu kerjasama agar bisa
diminimalisasi," katanya.
Menurut
Fadjry, penerapan standar produk beserta pengawasan dan evaluasi akan
mengeliminasi benih palsu yang beredar di masyarakat. "Dengan penerapan
standar ini dilengkapi pengawasan akan menyeleksi produk benih palsu. Benih
padi yang beredar harus mematuhi standar," ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di
SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 3 Oktober 2023 dengan judul “Awas! Benih Padi Palsu Beredar di Lampung”
Berita Lainnya
-
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024 -
Unila Gelar Workshop Pengelolaan Aset dan Keuangan Badan Layanan Umum
Kamis, 28 November 2024