Dua Perampok Sopir Travel di Lamsel Ditangkap, Satu Lagi Buron

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menanyai dua pelaku perampokan sadis di Mapolres setempat. Senin (18/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim gabungan
dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polres
Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sadis di
areal persawahan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Jumat (15/9/2023)
kemarin, sekitar jam 02.00 WIB.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin
menerangkan, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan
kekerasan yakni Djuki Alwi (39) dan Muhammad Firdaus (28), sementara seorang
pelaku lainnya buron.
"Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan
langsung bergerak ke Lampung Timur, pada hari Jumat (15/9/2023), sekira jam
22.00 WIB," ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres
setempat, Senin (18/9).
Tim gabungan berhasil menangkap Djuki Alwi
alias Ngok dan Muhammad Firdaus, bersama mobil Daihatsu Xenia curian milik
Andri Haldi yang telah dilepas plat nomornya.
"Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama inisial T," sambung Kapolres.
BACA JUGA: Perampokan
Sadis di Lamsel, Sopir Travel Alami Luka Bacok Mobil Dibawa Kabur
Yusriandi menegaskan, kedua pelaku sempat
melakukan perlawanan kepada polisi saat akan ditangkap sehingga mereka
dihadiahi timah panas pada kaki.
"Untuk inisial T masih dalam pengejaran,
dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," timpal Kapolres.
Para tersangka, Djuki Alwi berasal dari Desa
Belimbing, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sementara Muhammad Firdaus tinggal
di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana
tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," urai Kapolres.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti
hasil kejahatan yaitu mobil Daihatsu Xenia diamankan di Mapolres Lamsel guna
keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan kepada para
tersangka, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12
tahun penjara," tandas Kapolres .
Diberitakan sebelumnya, perampokan sadis
menimpa Andri Haldi (25) seorang supir travel saat mengantar penumpang dari
Panjang, Bandar Lampung dengan tujuan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Nahas, dalam perjalanan mengantar, para
perampok yang berpura-pura menjadi penumpang langsung menodongkan pisau ke
leher supir.
Gegara perampokan itu, Andre Hadi menderita
luka robek pada leher akibat sabetan senjata tajam dan harus menerima 40
jahitan di leher juga 10 jahitan pada jari.
Jumlah tak seimbang, membuat para perampok
akhirnya berhasil merebut kunci mobil dan melarikan kendaraan Daihatsu Xenia
Nopol BH 1834 NC milik korban.
Termasuk, dua handphone merek Infinix dan
Samsung, dompet berisi KTP, ATM BNI, STNK Mobil, dan uang tunai Rp80.000. (*)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Lamsel Usai Gelapkan Makanan Ringan Senilai Rp 97 Juta
Minggu, 16 Februari 2025 -
Hidup Sebatang Kara dan Lumpuh, Pria di Lamsel Bergantung Belas Kasih Warga
Minggu, 16 Februari 2025 -
DLH Lamsel: Kandang Ternak Babi di Sidomulyo Tidak Kantongi Izin UKL-UPL
Jumat, 14 Februari 2025 -
Istri Sering Live di Medsos, Bapak Tiga Anak Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Kamis, 13 Februari 2025