• Rabu, 11 September 2024

Dua Perampok Sopir Travel di Lamsel Ditangkap, Satu Lagi Buron

Senin, 18 September 2023 - 13.45 WIB
190

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menanyai dua pelaku perampokan sadis di Mapolres setempat. Senin (18/9/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim gabungan dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sadis di areal persawahan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Jumat (15/9/2023) kemarin, sekitar jam 02.00 WIB.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Djuki Alwi (39) dan Muhammad Firdaus (28), sementara seorang pelaku lainnya buron.

"Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Lampung Timur, pada hari Jumat (15/9/2023), sekira jam 22.00 WIB," ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (18/9).

Tim gabungan berhasil menangkap Djuki Alwi alias Ngok dan Muhammad Firdaus, bersama mobil Daihatsu Xenia curian milik Andri Haldi yang telah dilepas plat nomornya.

"Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama inisial T," sambung Kapolres.

BACA JUGA: Perampokan Sadis di Lamsel, Sopir Travel Alami Luka Bacok Mobil Dibawa Kabur

Yusriandi menegaskan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada polisi saat akan ditangkap sehingga mereka dihadiahi timah panas pada kaki.

"Untuk inisial T masih dalam pengejaran, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," timpal Kapolres.

Para tersangka, Djuki Alwi berasal dari Desa Belimbing, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sementara Muhammad Firdaus tinggal di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

"Motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," urai Kapolres.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan yaitu mobil Daihatsu Xenia diamankan di Mapolres Lamsel guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kapolres .

Diberitakan sebelumnya, perampokan sadis menimpa Andri Haldi (25) seorang supir travel saat mengantar penumpang dari Panjang, Bandar Lampung dengan tujuan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Nahas, dalam perjalanan mengantar, para perampok yang berpura-pura menjadi penumpang langsung menodongkan pisau ke leher supir.

Gegara perampokan itu, Andre Hadi menderita luka robek pada leher akibat sabetan senjata tajam dan harus menerima 40 jahitan di leher juga 10 jahitan pada jari.

Jumlah tak seimbang, membuat para perampok akhirnya berhasil merebut kunci mobil dan melarikan kendaraan Daihatsu Xenia Nopol BH 1834 NC milik korban.

Termasuk, dua handphone merek Infinix dan Samsung, dompet berisi KTP, ATM BNI, STNK Mobil, dan uang tunai Rp80.000. (*)