• Jumat, 29 November 2024

Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Eks Kabid BKD Lampung dan Korban Sepakat Berdamai

Jumat, 15 September 2023 - 12.15 WIB
3.4k

Deny Rolind Zabhara dan orang tua Achmad Farhan sepakat berdamai, Jumat (15/9/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara, sepakat berdamai dengan Achmad Farhan.

Achmad Farhan merupakan Purna Praja Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXX yang dianiaya oleh Deny Rolind di kantor BKD pada 8 Agustus 2023 yang lalu.

Kepada awak media, Deny mengatakan jika pihaknya bersama dengan keluarga Achmad Farhan telah melakukan mediasi pada 6 September 2023 di kediaman orang tua Achmad Farhan.

"Antara kami dengan pihak pelapor, bapak Benny M.S dan Achmad Farhan telah sepakat berdamai. Proses mediasi sudah kami lakukan pada tanggal 6 September 2023 yang dihadiri oleh keluarga besar kami," kata Deny, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan, dirinya dan Achmad Farhan memang tidak memiliki hubungan kekeluargaan, namun keduanya sama-sama menempuh pendidikan di perguruan yang sama yaitu di IPDN.

"Hubungan kami memang bukan hubungan keluarga, tetapi kami terlibat dalam hubungan Purna Praja IPDN. Dimana kami menempuh pendidikan yang sama, kami adalah keluarga besar IPDN. Semoga hubungan kami bisa erat kedepannya," kata dia.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Deny Rolind Zabara Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, dengan adanya peristiwa tersebut memberikan pelajaran yang berharga sehingga dapat mempererat dan memperkuat tali silaturahmi sehingga lebih solid dan kompak.

"Dengan peristiwa ini sungguh memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk saya pribadi dan lebih mempererat hubungan kami di purna IPDN. Kami solid dan kompak sampai saat ini," katanya.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum yang ditimbulkan, dirinya meminta maaf dan berharap kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung.

Serta Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung untuk dapat membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

"Sudi kiranya kepada Kapolres, Kejati dan Kepala Pengadilan Negeri dapat membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice," katanya.

Ia juga memohon maaf kepada masyarakat umum khususnya Purna Praja IPDN di seluruh Indonesia khususnya Lampung atas kegaduhan yang ditimbulkan.

"Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat umum. Khususnya kepada Purna Praja IKPTK seluruh Indonesia dan Provinsi Lampung atas pemberitaan yang gaduh yang ditimbulkan atas kejadian kemarin," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BKD atas peristiwa yang ia timbulkan.

"Saya mohon maaf kepada Pemprov Lampung terutama Gubernur, Sekda, Inspektur, Kepala BKD. Ini tidak ada hubungan nya dengan pemda. Ini hanya hubungan kakak adik yang biasa ada senggolan sedikit, mohon dimaklumi," tutupnya.

Sementara itu, ayah Achmad Farhan, Benny MS mengatakan, pihaknya sudah sepakat untuk berdamai dan akan segera melakukan pencabutan laporan.

"Kami sudah berdamai secara kekeluargaan, kondisi Farhan alhamdulillah sudah baik. Untuk cabut laporan proses sedang kita sampaikan ke pihak polresta. Kita lagi coba sampaikan semua sedang proses," terangnya. (*)