Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Deny Rolind Zabara Jadi Tersangka

Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) Kasus penganiayaan alumni Institut Pemerintah Dalam Negeri
(IPDN) oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Dimana dalam insiden penganiayaan tersebut pelaku atas
nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangaka.
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan
pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas
perkara tersebut.
"Sudah kita terima SPDP nya, dalam surat itu telah
ditetapkan sebagai tersangka atas nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya
itu yang kita terima," kata Firdaus Affandi saat memberikan keterangan
Rabu (30/8/2023).
Ia melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah
menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara tersebut. Yaitu jaksa yang
ditunjuk yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila. "Sejauh ini kami baru
menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum," katanya.
"Kalau sudah masuk berkas tahap satu, itu nanti akan diteliti secara formil dan materil apakah
lengkap atau tidak berkas perkaranya," jelasnya.
Kemudian lanjut Affandi, jika nanti berkas perkaranya
dinyatakan belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik
untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19).
"Setelah dilengkapi kemudian dirasa lengkap, baru
kita naikkan status ke P21 atau lengkap untuk segera kita sidangkan,"
ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,
Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi enggan membeberkan penanganan perkara
tersebut.
Dennis mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap
penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti
oleh penyidik satreskrim," kata Dennis.
Ditanya mengenai tersangka, Dennis mengatakan akan segera
mengumumkan kepada masyarakat setelah proses penyidikan pengumpulan alat bukti
selesai. "Tunggu hasil penyidikan dan alat bukti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang alumni IPDN bernama Achmad
Farhan mengalami penganiayaan oleh pegawai BKD Provinsi Lampung pada Selasa,
(8/8/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, Korban telah melaporkan terduga
pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung. Kemudian, pihak kepolisian lalu melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terduga pelaku atas nama Denny Rolind
Zabara yang merupakan Kabid di BKD provinsi Lampung.
Dalam prosesnya, polisi telah menaikkan proses penanganan
perkara tersebut ke tahap penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025