Kasus Penganiayaan Alumni IPDN, Deny Rolind Zabara Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) Kasus penganiayaan alumni Institut Pemerintah Dalam Negeri
(IPDN) oleh oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Dimana dalam insiden penganiayaan tersebut pelaku atas
nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangaka.
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan
pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas
perkara tersebut.
"Sudah kita terima SPDP nya, dalam surat itu telah
ditetapkan sebagai tersangka atas nama Deny Rolind Zabara dan rekan-rekannya
itu yang kita terima," kata Firdaus Affandi saat memberikan keterangan
Rabu (30/8/2023).
Ia melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah
menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara tersebut. Yaitu jaksa yang
ditunjuk yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila. "Sejauh ini kami baru
menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum," katanya.
"Kalau sudah masuk berkas tahap satu, itu nanti akan diteliti secara formil dan materil apakah
lengkap atau tidak berkas perkaranya," jelasnya.
Kemudian lanjut Affandi, jika nanti berkas perkaranya
dinyatakan belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik
untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19).
"Setelah dilengkapi kemudian dirasa lengkap, baru
kita naikkan status ke P21 atau lengkap untuk segera kita sidangkan,"
ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,
Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi enggan membeberkan penanganan perkara
tersebut.
Dennis mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap
penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti
oleh penyidik satreskrim," kata Dennis.
Ditanya mengenai tersangka, Dennis mengatakan akan segera
mengumumkan kepada masyarakat setelah proses penyidikan pengumpulan alat bukti
selesai. "Tunggu hasil penyidikan dan alat bukti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang alumni IPDN bernama Achmad
Farhan mengalami penganiayaan oleh pegawai BKD Provinsi Lampung pada Selasa,
(8/8/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, Korban telah melaporkan terduga
pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung. Kemudian, pihak kepolisian lalu melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terduga pelaku atas nama Denny Rolind
Zabara yang merupakan Kabid di BKD provinsi Lampung.
Dalam prosesnya, polisi telah menaikkan proses penanganan
perkara tersebut ke tahap penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024