• Jumat, 29 November 2024

Divonis Hakim, Akbar Bintang Putranto: Saya Akan Laporkan Yusar Riaman Saleh

Jumat, 15 September 2023 - 16.23 WIB
508

Akbar Bintang Putranto usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto mengaku tidak terima dan akan melaporkan korban Yusar Riaman Saleh.

Hal itu diungkapkan terdakwa Akbar Bintang Putranto di sela-sela keluar dari ruang persidangan menuju sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Saya tidak terima. Saya akan laporkan Yusar Riaman Saleh," singkat Akbar Bintang, sembari mengucurkan air mata.

Dalam perkara tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan yang tejadi pada 2019 itu, menimbulkan kerugian terhadap korban Yusar Riaman Saleh yang merupan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp2,6 miliar.

Namun dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Windana dibacakan perintah kepada Polri untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain yang juga menikmati uang hasil tindak pidana penipuan tersebut.

Tidak adil apabila hanya terdakwa yang diajukan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini. Oleh Karena itu Majelis hakim memerintahkan menyerahkan kepasa Polri selaku yang berwenang menindaklanjuti (pihak lain) keterangan terdakwa demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum.

"Ada pihak lain yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara ini, maka dirasa tidak adil jika hanya terdakwa yang mendapat pidana, dengan ini majelis hakim memerintahkan kepada Polri untuk mengembangkan perkara ini," kata Majelis Hakim, dalam bacaan amar putusannya Jumat (15/09/2023).

Baca juga : Akbar Bintang Putranto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Tipu Gelap Proyek di Lamsel

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Akbar Bintang putranto, Rusman Efendi mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya dalam amar putusan majelis hakim ternyata terbukti tidak dilakukan seorang diri, tetapi dilakukan oleh serangkaian pihak-pihak lain yang juga telibat.

"Sehingga terungkap semua bahwa Klien kami ini adalah korban. Bahkan tadi secara tegas majelis hakim mencantumkan dalam amar putusannya meminta kepada lembaga Polri untuk mengungkap kembali terkait dengan keterlibatan pihak lain demi terciftanya keadilan yang bekesinambungan," jelas Rusman.

Dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Rusman mengatakan, pihaknya akan berpikir pikir dahulu akankah melakukan banding atau menerima, juga terkait dengan pertimbangan hukum majelis hakim tentang perintah tersebut diatas, pihaknya akan mendesak lembaga Lembaga Polri.

Sebelumnya, JPU mendakwa Akbar Bintang Putranto melakukan tindak pidana nya di tahun 2018-2019 lalu, dengan modus mengaku sebagai orang dekat dari Bupati.

Dimana atas ucapannya tersebut, turut membuat Yusar Riaman Saleh percaya untuk memberikan uangnya sampai mencapai total Rp2.571.500.000, guna mendapat jabatan dan sejumlah paket proyek di Kabupaten Lamsel. (*)