Akbar Bintang Putranto Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Tipu Gelap Proyek di Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Akbar Bintang Putranto divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (15/09/2023).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan atas nama Akbar Bintang Putranto, terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lamsel itu diselimuti isak tangis keluarga.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Agus Windana memutuskan terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan proyek dan jabatan di Lampung Selatan sebagai mana tertuang dalam Pasal 378 tentang penipuan.
Dengan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, terdakwa belum pernah ditahan, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian korban sebesar Rp600 Juta.
"Dengan ini menyatakan dan memutuskan saudara, terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan menyatak terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Baca juga : Mengaku Diperintah Seseorang, Akbar Bintang Putranto Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek di Lamsel Minta Bebas
Sebelumnya pada Kamis 14 September 2023, persidangan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan ditunda, sebab dalam penangangan perkara ini saksi terbilang cukup banyak, sehingga majelis hakim mengatakan penyusunan putusan belum selesai.
"Dalam perkara ini pemeriksaan saksi cukup banyak, sehingga dalam penyusunan putusan untuk terdakwa Akbar Bintang belum selesai," ungkapnya.
Dengan demikian Majelis Hakim Agus Wandana menunda persidangan selama satu hari, dimana akan digelar besok setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat.
"Dengan ini persidangan putusan atas nama terdakwa Akbar Bintang ditunda, dan akan kembali digelar Pada Besok 15 Seftember 2023," kata Majelis Hakim.
Baca juga : Jalani Sidang 14 Kali, Masa Penahanan Akbar Bintang Putranto Segera Habis
Untuk diketuhi, dalam perkara ini terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh JPU disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dimana isi pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Oleh JPU terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telak di jalani oleh terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024