• Jumat, 25 April 2025

Belum Kantongi Izin KKPRL, PT SJIM Dipanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jumat, 15 September 2023 - 15.56 WIB
101

Reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) dipanggil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kegiatan reklamasi di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

PT. SJIM sendiri melakukan kegiatan reklamasi pantai seluas 14,83 hektar di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Pihak KKP akan melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha untuk klarifikasi dan pemberian keterangan tambahan terkait izin pemanfaatan ruang laut," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti, saat dimintai keterangan, Jumat (15/9/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, kewenangan pengelolaan dan perizinan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi yang menyelenggaran urusan kelautan dan perikanan dalam hal ini KKP di Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut," kata dia.

Baca juga : Komisi II DPRD dan WALHI Lampung Minta PT. SJIM Hentikan Reklamasi Hingga Kantongi Izin KKPRL

Menurutnya, dalam Undang-undang Cipta Kerja juga mengatur bahwa instansi yang mengeluarkan izin maka dia juga harus bertanggungjawab melakukan pengawasan.

"Dalam Undang-undang Cipta Kerja menyebutkan siapa yang mengeluarkan izin, dia yang mengawasi. Artinya yang memiliki kewenangan pengawasan juga pemerintah pusat dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," jelasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM telah dilakukan pengawasan inpeksi lapangan dan permintaan keterangan (BAP) oleh polsus.

Baca juga : Reklamasi di Pesisir Panjang, Komisi IV DPR RI Minta KKP Beri Sanksi Denda ke PT. SJIM

Selain itu juga melibatkan pengawas perikanan Pangkalan PSDKP, Ditjen PSDKP yang di dampingi oleh polsus dan pengawas Perikanan DKP Provinsi Lampung.

"Saat ini sedang menunggu ekpose dari Ditjen PSDKP KKP terkait tindak lanjut hasil inpeksi lapangan dan permintaan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, meminta kepada KKP untuk segera mengambil langkah-langkah terkait dengan reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM.

"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktifitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung. Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," kata Hanan.

Baca juga : Reklamasi di Pesisir Panjang, Hanan: PT SJIM Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Ia meminta kepada KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk segera mengambil langkah-langkah.

"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Karena reklamasi tersebut tidak termasuk kedalam kewenangan KKP karena didalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhan nya didalam laut," kata dia.

Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta kepada Ditjen PSDKP untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan PT. SJIM dengan menjatuhkan sangsi. (*)