Reklamasi di Pesisir Panjang, Komisi IV DPR RI Minta KKP Beri Sanksi Denda ke PT. SJIM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administratif hingga denda kepada PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Hal itu lantaran PT. SJIM melakukan reklamasi seluas 14,83 hektar di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, saat rapat kerja bersama KKP yang disiarkan pada akun YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023).
"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Teluk Lampung. Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," kata Hanan.
Karena itu ia meminta kepada KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk segera mengambil langkah-langkah.
"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Karena reklamasi tersebut tidak termasuk kedalam kewenangan KKP karena didalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhan nya didalam laut," lanjutnya.
Politisi Partai Golkar tersebut meminta kepada Ditjen PSDKP untuk segera turun kelapangan dan menertibkan PT. SJIM dengan menjatuhkan sangsi.
"Ini harus segera diambil langkah-langkah, PSDKP segera turun untuk menertibkan karena ada pelanggaran. Minimal ada sangsi administratif bila perlu didenda karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola," terangnya.
Baca juga : Komisi II DPRD Minta PT SJIM Hentikan Reklamasi
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan, pihak dari KKP akan kembali mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Rencananya tim dari KKP akan kembali datang ke Lampung. Karena ini berkaitan dengan instansi lain jadi keputusan harus hati-hati," kata Sri.
Menurutnya, pelaku usaha yang menggunakan ruang laut wajib melengkapi izin KKPRL. Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.
"Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah," kata dia.
Sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pengenaan sangsi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin.
"Ini belum kami lakukan semua karena kami sedang melakukan pemeriksaan. Jadi yang tadi di berhentikan belum secara tertulis sambil menunggu persoalan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," katanya.
Untuk diketahui, Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar tersebut bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut rupanya belum memiliki izin KKPRL. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pusat Gelontorkan 7, 04 Triliun Dukung Proyek Strategis Nasional di Lampung
Kamis, 28 November 2024 -
FKUB Lampung Ajak Masyarakat Lapang Dada Terima Hasil Pilkada: Siapapun Terpilih Adalah Pilihan Rakyat
Kamis, 28 November 2024 -
Soal Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung: Maaf, yang Diperiksa Komisaris Utama PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
UIN RIL Kembali Bekali Administrator Website Guna Tingkatkan Peringkat Webometrics
Kamis, 28 November 2024