• Jumat, 29 November 2024

Sidang Putusan Perkara Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Ditunda

Kamis, 14 September 2023 - 14.34 WIB
288

Sidang Putusan Perkara Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Ditunda. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ditunda, lantaran Majelis Hakim belum mendapat ketetapan bulat, Kamis (14/09/2023).

Penundaan sidang putusan terhadap tiga terdakwa yakni Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati itu disebabkan majelis hakim masih bermusyawarah guna mendapatkan satu suara.

"Setiap hari kita bermusyawarah dan sampai hari ini kita belum mendapatkan titik temu," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/09/2023).

Sehingga lanjut Majelis Hakim perlu adanya musyawarah kembali dan akan menggelar persidangan sepekan ke depan.

"Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 21 Seftember 2023, perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan kembali para terdakwa," lanjutnya.

Baca juga : Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Sebelumnya, dalam kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah ditetapkan tiga terdakwa yaitu mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Sahriwansah telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahriwansah, dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Sahriwansah untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 6 Bulan penjara," kata JPU Endang Supriadi.

Sementara Kepala Tata Lingkungan Haris Fadilah  juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk terdakwa Hayati dituntut dengan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain itu juga terdakwa Hayati diberikan hukuman tambahan yakbi berupa denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 6 bulan kurungan penjara, dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.747 miliar. Namun terdakwa hayati sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 108 Juta.

"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata JPU Endang. (*)