• Jumat, 29 November 2024

Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17.36 WIB
126

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, sebagai terdakwa dalam sidang korupsi retribusi sampah, dengan agenda jawaban replik dari JPU. Kamis (31/08/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa perkara dugaan Korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung, kembali digelar dengan agenda jawaban replik dari JPU, dimana dalam bacaannya  JPU menolak pembelaan para terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati.

Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi dalam jawabannya menolak pembelaan para terdakwa dimana Jaksa menyimpulkan tetap pada tuntutannya.

"Kami berkesimpulan, agar Majelis Hakim dapat menolak pembelaan dari terdakwa," kata JPU Endang saat membacakan jawaban atas pledoi terdakwa, Kamis (31/08/23).

Mendengar jawaban JPU baik Penasihat Hukum Sahriwansah dan Hayati mengatakan secara lisan tetap pada pembelaannya. Namun untuk terdakwa Haris Fadilah melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan akan menjawab secara tertulis dan akan dibacakan pada perdidangan pekan depan, Kamis (07/9/23).

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, terdakwa Sahriwansah dan Hayati meminta agar Majelis Hakim dapat meringankan putusan hukuman. Kemudian terdakwa Haris Fadilah dalam Pembelaannya meminta agar Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Untuk diketahui dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Sahriwansah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahriwansah, dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Sahriwansah untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 Bulan penjara," kata JPU Endang Supriadi saat membacakan tuntutan, Jumat (11/08/23).

Dan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,86 miliar, dikurangi uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp 3,89 miliar sehingga uang sisa titipan sebesar Rp 27 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian kepada terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dimana terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Haris Fadilah untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 804 juta dikurang uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp 87 juta sehingga sisa yang harus dikembalikan sebesar Rp 717 juta subsider 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara.

Kepada terdakwa Hayati dinyatakan oleh JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu juga terdakwa Hayati diberikan hukuman tambahan yakni berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,747 miliar. Namun terdakwa hayati sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 108 Juta.

"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp 108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1,639 miliar," kata JPU Endang. (*)