Bonus Hadiah Lomba Masak Sempat Disoal, Begini Penjelasan Kadis Perikanan Pringsewu
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Piringsewu, Debi Hardian. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu memberi penjelasan terkait bonus hadiah Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Nasional XVIII, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada bulan November 2022 lalu.
Kepala Dinas Perikanan Pringsewu, Debi Hardian mengatakan, nominal bonus yang diserahkan sudah sesuai dengan porsi masing-masing.
"Perlu diketahui, yang ikut lomba waktu itu adalah atas nama tim (TP - PKK Provinsi Lampung dan TP PKK - Pringsewu), jadi bukan atas nama individu," ujar Debi, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (14/9/2023).
Menurut Debi, untuk mencapai juara umum banyak sumber daya yang dilibatkan.
"Sekali lagi saya luruskan itu kerja tim, jadi bonusnya juga dibagi-bagi yang menurut hemat kami itu sudah sesuai dengan kapasitas masing masing," paparnya.
Dijelaskan Debi, sebelum mengikuti lomba ke Sulawesi, tim melakukan berbagai persiapan diantaranya 6 kali pelatihan yang tentunya membutuhkan biaya untuk bahan baku dan keperluan lainnya.
"Jadi sebagian uang hadiah itu juga digunakan untuk mengakomodir hal hal yang memang harus di cover mengingat keterbatasan anggaran," paparnya.
Meski dalam mengikuti lomba waktu itu banyak tantangan dan kendala yang dihadapi, namun Debi bersyukur karena Lampung berhasil meraih juara umum setelah menunggu selama 19 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perikanan Pringsewu diduga kurang transparan soal bonus hadiah
Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Nasional XVIII, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada November 2022 lalu.
Pada lomba tersebut TP PKK Kabupaten Pringsewu yang ditunjuk mewakili Provinsi Lampung berhasil menyabet Juara I kategori Menu keluarga, Juara I kategori Menu Kudapan, serta Juara Harapan I untuk kategori Menu Balita.
Atas keberhasilan tersebut Provinsi Lampung berhak menyabet Juara Umum dan mendapat bonus hadiah dengan total Rp56 juta. Dwi Roliati dan Siti Rohmalina yang ikut dalam lomba tersebut masing masing mendapat bonus Rp5 juta rupiah. (*)
Berita Lainnya
-
Jembatan Garuda di Pringsewu Diresmikan, Pangdam XXI/Radin Intan: Pelihara Dengan Baik
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemasangan Meteran Listrik Bersubsidi di Pringsewu Tidak Tepat Sasaran, Diduga Ada Praktik Jual Beli
Minggu, 08 Maret 2026 -
Ruang Rawat Inap Penuh, Pasien RS Mitra Husada Pringsewu Terpaksa Dirawat di IGD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026









