• Kamis, 05 Desember 2024

Wow! Pedangdut Mawar Pasang Tarif 800 Ribu Sekali Suntik Filler

Rabu, 13 September 2023 - 16.41 WIB
701

Kesuma Wardani alias Mawar berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara bisnis praktik kecantikan yang diduga ilegal dan dilakukan oleh artis dangdut bintang Pantura 5 bernama Kesuma Wardani alias Mawar kini memasuki babak baru.

Polisi yang telah melakukan interogasi terhadap tersangka Mawar tersebut menyampaikan bahwa, pelaku memasang tarif sebesar Rp 800 Ribu dalam satu kali penanganan suntik filler.

Tak hanya itu, informasi yang didapat dari Polisi, pedangdut yang masuk dalam 20 besar bintang Pantura 5 itu juga telah menjalani bisnis ilegalnya sejak tiga bulan terakhir.

Selama bisnis ilegalnya berjalan, telah terdapat 15 wanita yang menjadi pasien Kesuma Wardani alias Mawar tersebut.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengungkapkan bahwa belasan wanita telah menjadi korban praktik ilegal filler hidung yang dilakukan tersangka mawar.

"Sudah berjalan selama 3 bulan silam. Untuk korbannya ada sekitar 15 orang, itu perempuan semua ada dari Kota Metro dan ada dari Lampung Timur," kata dia, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Artis Bintang Pantura 5 Asal Lampung Ditangkap di Metro, Diduga Buka Praktik Kecantikan Ilegal

Tak hanya itu, AKP Suliyani juga membeberkan fakta bahwa tersangka Mawar tidak memiliki kompetensi dalam melakukan tindakan medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak menguasai ilmu medis, terlebih-lebih soal penyuntikan cairan filler ke bagian tubuh manusia," ujarnya.

Ironisnya, kepada Polisi tersangka Mawar mengaku belajar melakukan tindakan medis dari sejumlah platform media sosial (Medsos).

"Tersangka juga mengaku mendapatkan ilmu proses injeksi cairan filler itu dari sosial media. Dia belajar dari media sosial TikTok, Instagram dan Twitter juga," ungkapnya.

Sebelum menjalankan bisnis ilegalnya, pedangdut tersebut melakukan uji coba penyuntikan cairan filler ke sejumlah bagian wajahnya sendiri.

"Sebelum melakukan praktik ke orang lain, tersangka melakukan uji coba penyuntikan cairan filler ke beberapa bagian tubuhnya sendiri di dagu, bibir, dan hidung. Merasa puas dengan hasilnya, tersangka baru membuka praktik ilegal suntik filler," terangnya.

AKP Suliyani juga menyampaikan bahwa para korban praktik ilegal filler tersebut tergiur dengan harga relatif murah yang ditawarkan oleh tersangka.

"Modus tersangka dalam mendapatkan pelanggan diawali dengan menggaet rekan-rekan terdekatnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut," jelasnya.

"Selain itu, tersangka juga menawarkan jasa suntik filler itu melalui akun Instagram pribadinya. Jadi memang tersangka ini yang mendatangi pelanggannya," imbuhnya.

Motivasi tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut lantaran cuan yang dihasilkan tergolong besar. Sehingga, bisnis itu menjadi ladang tambahan keuangan baginya.

"Motif tersangka melakukan praktik suntik filler ilegal itu lantaran biaya proses kecantikan satu ini tergolong mahal. Sehingga, dari situ timbul niat untuk menjalankan praktik ilegal demi meraup untung sebesar-besarnya. Karena memang perawatan kecantikan suntik filler ini mahal, jadi itu motifnya karena ada peluang bisnis di situ," bebernya.

Tersangka Mawar membandrol jasa berikut bahan baku filler dengan harga Rp 800 Ribu. Angka tersebut belum ditambah dengan biaya perjalanan yang paling sedikit sebesar Rp 300 Ribu.

"Untuk sekali suntik filler, tersangka mematok harga Rp 800 Ribu beserta ongkos perjalanan paling sedikit Rp300 ribu tergantung jarak pelanggannya. Dari 15 orang korban praktik ilegal suntik filler mayoritas dari kalangan pedangdut yang merupakan satu komunitas dengan mawar," tandasnya.

Hingga kini, Polisi belum dapat memastikan cairan yang digunakan oleh tersangka termasuk kedalam kategori aman digunakan atau justru berbahaya bagi tubuh manusia.

Untuk itu, Kepolisian menyerahkan cairan filler yang digunakan oleh tersangka kepada tim ahli agar diteliti kandungan yang ada di dalamnya. (*)