Surat BKD ke BKN Soal Nakes Tanpa STR di Lambar Tak Kunjung Dijawab, DPRD: Aneh!
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah sempat viral karena bisa
memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR)
dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural, oknum Tenaga Kesehatan
(Nakes) Puskesmas Sumberjaya atas nama Susiyanti kembali menarik perhatian
publik.
Belum adanya perkembangan mengenai surat konsul Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan jawaban dari
pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPRD Lambar, Ismun
Zani. Ia menilai janggal dan tidak masuk akal jika surat yang disampaikan BKD
ke BKN belum ada jawaban sampai satu bulan lebih.
"Saya selaku anggota komisi 3 DPRD Lambar mempertanyakan
kepada pemerintah daerah apa perkembangan terkait persoalan Nakes yang pernah
menjadi tranding topic di Lambar beberapa waktu lalu. Karena sampai saat ini
tidak ada kepastian terkait persoalan tersebut," ujar Ismun, Rabu
(13/9/2023).
BACA JUGA: Oknum
Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat
Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan jawaban, kalau
memang prosedurnya sudah sesuai sampaikan kepada publik atau bahkan sebaliknya
kalau memang terjadi pelanggaran sampaikan juga agar persoalan ini menjadi terang
benderang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah-tengah masyarakat.
"Ini sudah zaman nya era digital, artinya tidak ada lagi
yang berkirim surat seperti zaman dulu yang sampai berminggu-minggu atau
berbulan-bulan. Rasa kurang masuk di akal kalau sampai satu bulan lebih surat
itu belum ada jawaban," tegas Ismun.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, sekretaris BKD setempat,
Budi Kurniawan mengaku belum menerima surat jawaban resmi dari BKN terkait
surat konsul yang pihaknya kirim 9 Agustus 2023 lalu.
"Info terakhir sudah ditandatangani, tapi surat nya belum
kita terima. Sehingga kita belum tahu jawabannya apa. Besok kita coba hubungi
kembali, jika sudah ada jawaban langsung kita beri tahu," singkatnya.
BACA JUGA: Terbukti
Tak Miliki Surat Tanda Registrasi, PPNI Menilai Kenaikan Pangkat Susiyanti
Terlalu Cepat
Kabar terbaru, Susiyanti dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi
atau tidak kompeten setelah sebelumnya mengikuti uji kompetensi di 2021 lalu
dengan hasil yang sama.
Tidak lulusnya uji kompetensi Susiyanti tersebut berdasarkan
surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui Komite nasional uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan
No.0970/KOM-Kes/VIII/2023 tanggal 13 Agustus 2023.
Susiyanti diketahui mengikuti uji kompetensi pada akhir Juli
2023 lalu di Universitas Malahayati Bandar Lampung dengan nomor ujian 2320210090300311
dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 021034149012019207209318.
Padahal uji kompetensi merupakan salah satu syarat untuk
mengurus STR, karena Nakes baru bisa memberikan pelayanan ketika sudah memiliki
STR dan bisa naik pangkat di fungsional jika memenuhi syarat dalam Daftar Usul
Penetapan Angka Kredit (Dupak) atau P1 P2 P3. Dengan kata lain, isi
daripada Dupak adalah mencapai target dalam memberikan pelayanan kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024