• Sabtu, 30 November 2024

Surat BKD ke BKN Soal Nakes Tanpa STR di Lambar Tak Kunjung Dijawab, DPRD: Aneh!

Rabu, 13 September 2023 - 20.46 WIB
413

Anggota Komisi III DPRD Lambar, Ismun Zani. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah sempat viral karena bisa memberikan tindakan keperawatan tanpa menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa naik pangkat di fungsional bukan struktural, oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sumberjaya atas nama Susiyanti kembali menarik perhatian publik.

Belum adanya perkembangan mengenai surat konsul Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan jawaban dari pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari berbagai pihak.

Salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPRD Lambar, Ismun Zani. Ia menilai janggal dan tidak masuk akal jika surat yang disampaikan BKD ke BKN belum ada jawaban sampai satu bulan lebih.

"Saya selaku anggota komisi 3 DPRD Lambar mempertanyakan kepada pemerintah daerah apa perkembangan terkait persoalan Nakes yang pernah menjadi tranding topic di Lambar beberapa waktu lalu. Karena sampai saat ini tidak ada kepastian terkait persoalan tersebut," ujar Ismun, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Oknum Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan jawaban, kalau memang prosedurnya sudah sesuai sampaikan kepada publik atau bahkan sebaliknya kalau memang terjadi pelanggaran sampaikan juga agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah-tengah masyarakat.

"Ini sudah zaman nya era digital, artinya tidak ada lagi yang berkirim surat seperti zaman dulu yang sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Rasa kurang masuk di akal kalau sampai satu bulan lebih surat itu belum ada jawaban," tegas Ismun.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, sekretaris BKD setempat, Budi Kurniawan mengaku belum menerima surat jawaban resmi dari BKN terkait surat konsul yang pihaknya kirim 9 Agustus 2023 lalu.

"Info terakhir sudah ditandatangani, tapi surat nya belum kita terima. Sehingga kita belum tahu jawabannya apa. Besok kita coba hubungi kembali, jika sudah ada jawaban langsung kita beri tahu," singkatnya.

BACA JUGA: Terbukti Tak Miliki Surat Tanda Registrasi, PPNI Menilai Kenaikan Pangkat Susiyanti Terlalu Cepat

Kabar terbaru, Susiyanti dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi atau tidak kompeten setelah sebelumnya mengikuti uji kompetensi di 2021 lalu dengan hasil yang sama.

Tidak lulusnya uji kompetensi Susiyanti tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Komite nasional uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan No.0970/KOM-Kes/VIII/2023 tanggal 13 Agustus 2023.

Susiyanti diketahui mengikuti uji kompetensi pada akhir Juli 2023 lalu di Universitas Malahayati Bandar Lampung dengan nomor ujian 2320210090300311 dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 021034149012019207209318.

Padahal uji kompetensi merupakan salah satu syarat untuk mengurus STR, karena Nakes baru bisa memberikan pelayanan ketika sudah memiliki STR dan bisa naik pangkat di fungsional jika memenuhi syarat dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) atau P1 P2 P3. Dengan kata lain, isi daripada Dupak adalah mencapai target dalam memberikan pelayanan kesehatan. (*)