• Sabtu, 30 November 2024

Oknum Nakes Puskesmas Sumber Jaya Lambar Diduga Palsukan Syarat Kenaikan Pangkat

Kamis, 27 Juli 2023 - 17.38 WIB
2.4k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga memalsukan dan memanipulasi administrasi atau syarat kenaikan pangkat.

Hal tersebut disampaikan sumber Kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu. Sumber menyebut kenaikan pangkat dari IIID ke IVA atas nama Susiyanti dinilai janggal karena yang bersangkutan belum lulus uji kompetensi atau Ukom.

Menurut sumber, Puskesmas yang seharusnya sebagai filter juga seperti tutup mata karena membiarkan Susiyanti memberikan pelayanan kesehatan meskipun tanpa STR yang seharusnya ditempatkan di bagian administrasi.

"Jadi memang ada dugaan pemalsuan, karena satahu saya yang bersangkutan itu tidak lulus Ukom. Untuk lebih jelasnya silahkan cari tahu sendiri, nanti juga pasti ketahuan," ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Susiyanti hingga kini belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi syarat melakukan tindakan keperawatan atau biasa disebut P1, P2 dan P3 dan syarat kenaikan pangkat.

Bukti lain juga menunjukkan bahwa Susiyanti pernah mengikuti Uji Kompetensi di salah satu Universitas dengan hasil tidak kompeten atau tidak lulus. Tapi lagi-lagi Susiyanti tetap bisa naik pangkat ke IVA, bahkan saat ini ia diketahui sedang mengurus untuk naik pangkat ke IVB.

Jika melihat dari Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) Susiyanti, dirinya masih menggunakan tindakan keperawatan sedangkan hingga saat ini ia belum memliki STR karena belum lulus Ukom. Dengan begitu dugaan pemalsuan masih berlangsung.

Selain itu, pada Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat IVA Susiyanti tertanggal 27 Mei 2021 juga menyertakan gelar Ners 2020, padahal dirinya baru mengikuti Uji Kompetensi di 2021, itupun tidak lulus. 

Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : KP.02.01/5/22710/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang tata cara usul kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan kementerian kesehatan bahwa Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi apabila tidak lulus uji kompetensi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr Widyatmoko Kurniawan melalui sekretarisnya, Cahyani Susilawati mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

"Akan dilakukan pengecekan, dan saat ini sedang berkonsultasi dengan BKPSDM. Jika ada ketidak sesuaian maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," singkat Susi, saat dihubungui kupastuntas.co, Kamis (27/7/2023) sore.

Sementara Kasubbag Hukum Umum Kepegawaian pada Dinas Kesehatan Lambar, Rika Sustina mengaku sudah memanggil Susiyanti, namun yang bersangkutan masih berhalangan sehingga belum bisa datang ke dinas kesehatan. (*)


Video KUPAS TV : 260 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim