Bawaslu Lampung Akui Belum Dapat Menindak Kampanye di Medsos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri mengakui, saat ini pihaknya masih belum dapat melakukan penindakam kepada para kontestan Pemilu yang melakukan kampanye di media sosial (Medsos).
Hal itu dikarenakan saat ini belum memasuki masa kampanye, di dalam PKPU nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye, kontestan harus menyetorkan sebanyak 20 akun media sosial kepada KPU. Dan saat ini belum ada kontestan pemilu yang mendaftarkan akun media sosialnya.
"Jadi untuk sosial media ini kita terus terang memang agak sulit, karena dalam PKPU nomer 15 itu, sosial media itu maksimal 20 akun dari masing-masing aplikasi misalnya di Facebook itu tidak boleh 20 akun yang didaftarkan ke KPU," ujar Tamri, saat dimintai keterangan, Rabu (13/9/2023).
Ia mengaku saat ini pihak Bawaslu masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI. "Kalau dulu kita ada kerjasama dengan Facebook untuk take down kalau ada materi-materi yang bersifat kampanye," katanya.
Saat ini kata Tamri, pihaknya akan melakukan pencegahan agar semua peserta pemilu itu tidak melakukan kampanye di sosial media.
"Jadi lebih kepada pencegahan. Kita masih menunggu arahan, karena hal itu masih belum bisa kita tindak. Jadi saat ini Bawaslu hanya menghimbau kepada kontestan," bebernya.
Baca juga : 10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Terbanyak di Lamteng
Terkait dengan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Tamri menjelaskan bahwa pihaknya memfokuskan kepada 2 hal. Pertama itu adalah ditempat di wilayah yang melanggar, seperti tempat ibadah tempat pendidikan kemudian di taman dan di pohon.
"Kedua kita lihat ada unsur kampanye atau tidak, kampanye itu kan ada yang berkaitan dengan program visi-misi ada kata-kata ajakan ada citra diri itu ada nomer urut dan gambar, dua hal ini yang kita awasi," katanya.
"Kalau misalnya ada pelanggaran itu tentu langkahnya kita meminta kepada peserta pemilu yang bersangkutan untuk menurunkan dengan suka rela, kalau tidak ada tindakan kami sudah kordinasi dengan pemerintah daerah dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban, nanti kita akan tertibkan dengan Satpol-PP, Bawaslu itu sebagai datanya," tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sebanyak 10.622 alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, ribuan APS itu tidak sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye.
Hamid atau yang biasa disapa Obet mengatakan, dari total 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah memiliki APS tidak sesuai aturan terbanyak. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Penyegelan TPA Bakung, Walhi: Bukti Lemahnya Kepemimpinan
Minggu, 29 Desember 2024 -
Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!
Minggu, 29 Desember 2024 -
Kebakaran Besar di Bandar Lampung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024