10.622 APS Bacaleg di Lampung Langgar Aturan, Terbanyak di Lamteng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 10.622 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Lampung melanggar aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, ribuan APS itu tidak sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye.
Hamid atau yang biasa disapa Obet mengatakan, dari total 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah memiliki APS tidak sesuai aturan terbanyak.
Adapun rincian APS Bacaleg dari urutan yang terbanyak melanggar aturan, yakni :
- Kabupaten Lampung Tengah 2.138
- Kabupaten Pesawaran 1.914
- Kota Bandar Lampung 1.402
- Kabupaten Tulang Bawang 917
- Kabupaten Lampung Selatan 887
- Kabupaten Tulang Bawang Barat 614
- Kabupaten Lampung Barat 504
- Kabupaten Pringsewu 435
- Kabupaten Lampung Utara 404
- Kabupaten Mesuji 307
- Kabupaten Lampung Timur 295
- Kabupaten Tanggamus 270
- Kabupaten Pesisir Barat 268
- Kabupaten Way Kanan 164
- Kota Metro 103
Data APS yang tidak sesuai ketentuan itu lanjut Obet, akan terus diperbarui di hari Senin pada tiap pekan. "Laporannya masih global belum dirinci jenisnya, makanya update minggu depan," bebernya," ujar Obet, saat dihubungi, Senin (11/9/2023) pagi.
Dengan jumlah APS ribuan yang tidak sesuai dengan aturan itu, ia menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat berkordinasi dengan Satpol-PP setempat melakukan penertiban.
"Pada Rakor hari Jumat kemarin kita tekankan kepada seluruh jajaran pengawas bukan cuma Lampung Tengah untuk segera berkordinasi lagi dengan para pihak terkait penertiban APS," ungkapnya.
Obet menghimbau kepada para kontestan yang telah mendapatkan surat teguran dari Bawaslu untuk segera melakukan pencopotan APS yang tidak sesuai ketentuan itu.
"Sesuai dengan surat imbaun, kami menghimbau agar peserta pemilu mentaati PKPU 15/2023 dalam hal melakukan sosialisasi. Dan jajaran Kab/Kota juga sudah berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Sat Pol-PP untuk bersama-sma melakukan penertiban," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan.
"Jadi dimanapun tempat kalau dia ada unsur ajakan tidak boleh seperti di tembok rumah itu sebenarnya gak masalah tapi kalau dia ada unsur visi misi, nomer urut bacaleg, dan ajakan memilih itu tidak boleh," ujarnya.
Ia menambahkan, tugas dari Bawaslu adalah melakukan invetarisir dan juga melakukan himbauan dengan mengeluarkan surat teguran kepada partai politik, Bacaleg, maupun Bacalon DPD RI yang memiliki APS yang tidak sesuai agar dilakukan pencopotan oleh yang bersangkutan.
"Tugas kita itu memberikan himbauan itu langkah pencegahan ke partai politik. Selain ke parpol ke calon DPD. Kita juga berkordinasi dengan pemerintah kota Bandar Lampung dengan satpol-PP. Kami sifatnya hanya himbauan dan peringatan begitu," katanya.
Hal itu sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye. Kemudian PKPU nomer 3 tahun 2023 tentang tahapan pemilu yang mana saat ini belum memasuki masa kampanye. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Besar di Bandar Lampung, Tiga Rumah Ludes Terbakar
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Samsudin: 37 Persen Kondisi Jaringan Irigasi di Lampung Rusak
Sabtu, 28 Desember 2024 -
TPA Bakung Disegel, Walikota Eva Dwiana: Keterbatasan Anggaran Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah
Sabtu, 28 Desember 2024