• Jumat, 29 November 2024

Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung Seluas 14,83 Hektar

Selasa, 12 September 2023 - 14.21 WIB
353

Reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang berlokasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, luasnya mencapai 14,83 hektar.

Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO.

"Dimana yang direklamasi luasnya kurang lebih 14,83 hektare yang sudah diberikan izin oleh Dirjen Perhubungan Laut. Kalau pengurusan surat izin sudah sejak 2020," kata Sri, saat dimintai keterangan, Selasa (12/9/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga tim pengawas sudah mengunjungi dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap perusahaan tersebut. 

Menurutnya, perusahaan tersebut menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang sudah dimiliki. Mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dikeluarkan tahun 2020.

"Kemudian surat izin reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023. Izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS  diterbitkan Kemenhub pada April 2023," kata dia.

Baca juga : Warga Keluhkan Reklamasi Pantai di Karang Maritim Bandar Lampung

Ia mengatakan, perusahaan tersebut pada saat melakukan pengurusan perizinan reklamasi, Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Atas ketidaktahuan perusahaan tersebut akhirnya kami melakukan ekspos dengan beberapa pihak terkait dan melakukan pendalaman pemeriksaan. Jadi belum kita simpulkan apa yang akan dilakukan karena terkait dengan instansi luar yaitu Kementerian Perhubungan," lanjutnya.

Pelaku usaha yang menggunakan ruang laut, maka diwajib melengkapi izin KKPRL. Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.

"Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sangsi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pengenaan sangsi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," katanya.

"Ini belum kami lakukan semua karena kami sedang melakukan pemeriksaan. Jadi yang tadi di berhentikan belum secara tertulis sambil menunggu persoalan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," timpalnya.

Sementara Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah mengatakan, menurut informasi yang didapat berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.

"Ada izin lingkungan mereka ada, izin dari Kementerian Perhubungan mereka juga sudah. Tapi yang belum terpenuhi adalah izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Ini adalah hal baru dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan sudah diperbarui dengan UU Nomor 6 tahun 2023," kata dia.

Menurutnya, semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus memiliki izin KKPRL yang saat ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

"Reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada kawasan zona pelabuhan berdasarkan perda RZWP3K. Artinya Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKP) di Lampung ada tiga. Yaitu pelabuhan Panjang, Kota Agung dan Bakauheni," imbuhnya.

Kegiatan DLKR dan DLKP jika berdasarkan pada aturan sebelum nya sebelum ada UU Cipta Kerja diperbolehkan langsung melakukan kegiatan hanya izin di Kementerian Perhubungan.

Namun setelah adanya UU Cipta Kerja dan ada turun di PP 21 tahun 2021, disebutkan bahwa kegiatan yang memanfaatkan ruang laut di manapun harus ada KKPRL yang diterbitkan oleh KKP.

"Kalau kami melihat apakah sudah punya izin atau melanggar kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan kalau dilihat dari sisi kebijakan atau aturan belum memiliki KKPRL saja," jelasnya.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Namun setelah adanya UU Cipta Kerja saat ini izin reklamasi dikeluarkan oleh KKP atau Kementerian Perhubungan.

"Namun berdasarkan perda RZWP3K daerah tersebut memang diperbolehkan untuk dilakukan reklamasi karena memang daerah lingkungan pelabuhan," pungkasnya. (*)