PT SJIM Klaim Sudah Kantongi Semua Izin Proyek Reklamasi di Pantai Karang Jaya Panjang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Sinar Jaya Inti Mulya
(SJIM) mengklaim sudah mengantongi semua izin terkait proyek reklamasi di
pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota
Bandar Lammpung.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) Kantor Srengsem, Wardoyo.
"Terkait perizinan kami sudah lengkap artinya perusahaan tidak mungkin beroperasi kalau persyaratan itu belum dicukupi," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Terkait proyek reklamasi itu diperuntukkan untuk apa, dirinya menyebutkan hal itu masterplan perusahaan.
"Kita hanya sebatas mengeksekusi yang diperintahkan (pimpinan) dan sudah berizin," ucapnya.
BACA JUGA: Warga
Keluhkan Reklamasi Pantai di Karang Maritim Bandar Lampung
Dirinya pun menyayangkan terkait keluhan masyarakat nelayan yang kehilangan mata pencaharian.
Pasalnya, pihak perusahaan mengaku sudah melakukan musyawarah dengan perwakilan nelayan disaksikan oleh pamong setempat, lurah serta kecamatan.
"Terus terang saya dapat informasi itu (keluhan warga nelayan) sangat kecewa karena informasi itu tidak fair dan kami tidak ditanya apa sebabnya," imbuhnya.
"Untuk masalah keluhan masyarakat itu tidak benar karena segala rencana kerja berdasarkan kesepakatan, ada kesepakatan antara pertemuan dengan masyarakat, pamong dan kelompok nelayan, itu dituangkan dalam satu berita acara," lanjutnya.
Mengenai alur kapal nelayan yang tertutup, pihak perusahaan mengklaim sudah membuatkan alur kapal nelayan agar bisa beraktivitas lancar.
BACA JUGA: Reklamasi
di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung Seluas 14,83 Hektar
"Jadi terkait alur kapal tertutup, kami sedang berusaha membuatkan alur yang sudah ada supaya lancar mencari nafkah untuk keluarganya. Kalau dilihat dari foto kemarin, itu posisi lagi surut. Jadi nelayan itu masih bisa berlalu lalang," ujarnya.
"Dalam proses reklamasi itu, kami juga mementingkan alur mereka. Dalam kesepakatan awal juga alur sudah dibuat 10 meter dan jika perlu ditambah akan dibuat 20 meter. Jadi akses yang dibuat untuk jalur mereka mengadopsi kapal besar artinya yang besar aja lewat, kapal kecil pasti lewat," lanjutnya.
Terkait nelayan kecil yang tidak bisa menjaring ikan di pinggir pantai, dirinya mengatakan nelayan masih bisa melakukan hal tersebut karena pinggir pantai masih memiliki kedalaman 2 meter.
"Jadi perkara mereka tidak bisa jaring dalam posisi apa, karena jalur yang kita buat ini dalam posisi surut pun masih 2 meter, kalau posisi kering ya tidak bisa jaring," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung, mengeluhkan adanya kegiatan reklamasi di Pantai Karang
Jaya. Aktivitas reklamasi menutup akses nelayan untuk melaut
hingga mereka kehilangan penghasilan.
Pantauan wartawan Kupastuntas.co di
Pantai Karang Jaya, pada Senin (11/9/2023), tampak alat berat eskavator sedang
melakukan pengerukan dan penimbunan tanah di pesisir pantai yang berada tidak
jauh dari pemukiman warga setempat.
Terdapat juga beberapa dump
truk membawa muatan tanah urukan untuk melakukan penimbunan di lokasi tersebut.
Warga setempat, Irin (50) mengatakan aktivitas reklamasi pantai yang sudah
berlangsung sekitar 3 bulan itu sangat merugikan nelayan.
"Adanya aktivitas
reklamasi tersebut telah menutup akses nelayan untuk bisa mencari ikan hingga
ke tengah laut. Dampaknya, kini para nelayan tidak bisa melaut lagi dan
kehilangan penghasilan," kata Irin, Senin (11/9/2023).
"Penghasilan nelayan
menurun bahkan hilang. Alur kapal nelayan jadi tertutup dengan adanya kegiatan
reklamasi. Kini nelayan harus cari lokasi dermaga buat bersandar kapal, dan itu
jauh benar karena harus memutar pesisir pantai," lanjutnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024