• Jumat, 29 November 2024

PT SJIM Klaim Sudah Kantongi Semua Izin Proyek Reklamasi di Pantai Karang Jaya Panjang

Selasa, 12 September 2023 - 19.34 WIB
377

Pimpinan PT. SJIM Kantor Srengsem, Wardoyo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) mengklaim sudah mengantongi semua izin terkait proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lammpung.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) Kantor Srengsem, Wardoyo.

"Terkait perizinan kami sudah lengkap artinya perusahaan tidak mungkin beroperasi kalau persyaratan itu belum dicukupi," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Terkait proyek reklamasi itu diperuntukkan untuk apa, dirinya menyebutkan hal itu masterplan perusahaan.

"Kita hanya sebatas mengeksekusi yang diperintahkan (pimpinan) dan sudah berizin," ucapnya.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Reklamasi Pantai di Karang Maritim Bandar Lampung

Dirinya pun menyayangkan terkait keluhan masyarakat nelayan yang kehilangan mata pencaharian.

Pasalnya, pihak perusahaan mengaku sudah melakukan musyawarah dengan perwakilan nelayan disaksikan oleh pamong setempat, lurah serta kecamatan.

"Terus terang saya dapat informasi itu (keluhan warga nelayan) sangat kecewa karena informasi itu tidak fair dan kami tidak ditanya apa sebabnya," imbuhnya.

"Untuk masalah keluhan masyarakat itu tidak benar karena segala rencana kerja berdasarkan kesepakatan, ada kesepakatan antara pertemuan dengan masyarakat, pamong dan kelompok nelayan, itu dituangkan dalam satu berita acara," lanjutnya.

Mengenai alur kapal nelayan yang tertutup, pihak perusahaan mengklaim sudah membuatkan alur kapal nelayan agar bisa beraktivitas lancar.

BACA JUGA: Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung Seluas 14,83 Hektar

"Jadi terkait alur kapal tertutup, kami sedang berusaha membuatkan alur yang sudah ada supaya lancar mencari nafkah untuk keluarganya. Kalau dilihat dari foto kemarin, itu posisi lagi surut. Jadi nelayan itu masih bisa berlalu lalang," ujarnya.

"Dalam proses reklamasi itu, kami juga mementingkan alur mereka. Dalam kesepakatan awal juga alur sudah dibuat 10 meter dan jika perlu ditambah akan dibuat 20 meter. Jadi akses yang dibuat untuk jalur mereka mengadopsi kapal besar artinya yang besar aja lewat, kapal kecil pasti lewat," lanjutnya.

Terkait nelayan kecil yang tidak bisa menjaring ikan di pinggir pantai, dirinya mengatakan nelayan masih bisa melakukan hal tersebut karena pinggir pantai masih memiliki kedalaman 2 meter.

"Jadi perkara mereka tidak bisa jaring dalam posisi apa, karena jalur yang kita buat ini dalam posisi surut pun masih 2 meter, kalau posisi kering ya tidak bisa jaring," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya. Aktivitas reklamasi menutup akses nelayan untuk melaut hingga mereka kehilangan penghasilan.

Pantauan wartawan Kupastuntas.co di Pantai Karang Jaya, pada Senin (11/9/2023), tampak alat berat eskavator sedang melakukan pengerukan dan penimbunan tanah di pesisir pantai yang berada tidak jauh dari pemukiman warga setempat.

Terdapat juga beberapa dump truk membawa muatan tanah urukan untuk melakukan penimbunan di lokasi tersebut. Warga setempat, Irin (50) mengatakan aktivitas reklamasi pantai yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan itu sangat merugikan nelayan.

"Adanya aktivitas reklamasi tersebut telah menutup akses nelayan untuk bisa mencari ikan hingga ke tengah laut. Dampaknya, kini para nelayan tidak bisa melaut lagi dan kehilangan penghasilan," kata Irin, Senin (11/9/2023).

"Penghasilan nelayan menurun bahkan hilang. Alur kapal nelayan jadi tertutup dengan adanya kegiatan reklamasi. Kini nelayan harus cari lokasi dermaga buat bersandar kapal, dan itu jauh benar karena harus  memutar pesisir pantai," lanjutnya. (*)