• Jumat, 29 November 2024

Rugikan Negara Rp 2 Miliar, DAP Resmi Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank BRI Tulang Bawang

Jumat, 01 September 2023 - 18.27 WIB
807

Tersangka DAP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.076 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetapkan DAP sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, tersangka DAP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung.

DAP melakukannya dengan berbagai modus, diantaranya satu orang nasabah Kupedes dan satu nasabah ultra mikro, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp254.230.000.

Lalu menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

"Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000," kata Ricky, dalam siaran pers, Jumat (1/9/2023).

Baca juga : DPO Kejati Lampung Kasus Korupsi KUR BRI Tulang Bawang Ditangkap

Atas perbuatan tersangka, potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp2.022.151.656.

"Terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," terangnya.

Sebelumnya, pada 7 Juli 2023 Kejati Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada Bank BRI Tulang Bawang menjadi Penyidikan.

Dugaan tindak pidana itu berawal Pada 2022 lalu. Dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang pegawai kontrak jabatan Mantri Bank BRI Tulang Bawang yakni tersangka DAP, 

"Tersangka DAP sempat masuk ke dalam DPO selama 3 bulan, namun Pada 31 Agustus 2023 Kemarin, Kejagung RI berhasil menangkapnya di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tepatnya di Gang Bendera III, Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Pada Kamis 31 Agustus 2023 Kemarin," ungkapnya.

Dimasukkannya sebagai DPO oleh Kejati Lampung lantaran yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa, namun setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Penyidik Kejati Lampung sebanyak 3 kali, DAP tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.

"Sehingga dilakukan penjemputan secara paksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang diketahui berada di Wilayah Lampung Barat, namun DAP melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu Tim Penyidik Kejati Lampung memasukan DAP sebagai DPO," jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka DAP lahir di Tanjungkarang, 31 Januari 1992, beralamat di Jalan Satria, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, pekerjaan Karyawan BUMN.

Sebelumya diberitakan, Kejaksaan Agung RI mengumumkan dimana pihaknya telah berhasil menangkap seorang buronan inisial DAP, atas dugaan korupsi KUR pada Bank BRI Tulangbawang yang masuk ke dalam DPO Kejati Lampung.

Kejagung berhasil mengamankan buronan tersebut saat tengah berada di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tepatnya di Gang Bendera III, Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Pada Kamis 31 Agustus 2023 Kemarin. (*)