• Kamis, 21 Agustus 2025

Jaksa Banding Vonis Bebas Nofrika Perkara Penebangan Kayu Register 42 Way Kanan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19.51 WIB
207

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Kanra Buana. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi mendaftarkan banding terahadap putusan perkara penebangan kayu di Way Kanan yang menyeret Nofrika Duris Pratama.

Sebelumnya Nofrika Duris Pratama dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan bebas dari tahanan, pada Rabu (23/823) yang lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanra Buana mengatakan telah mendaftarkan secara resmi banding atas putusan Majelis Hakim terkait perkara penebangan kayu Way Kanan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami resmi daftarkan banding hari ini. Kami mempermasalahkan putusan dari Majelis Hakim yang kemarin tidak menerima penuntutan dari kami," kata Kandra Buana Selasa (29/08/23).

Kemudian kata Kandra, pada pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pihaknya turut menyertakan keterangan ahli dari balai penetapan kawasan hutan (BPKH) terkait status tanah yang menjadi lokasi terjadinya tindak pidana.

"Dalam perkara ini, sesungguhnya soal status lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu sudah dibuktikan masuk di kawasan Register 42. Itu sudah berkesesuaian dengan keterangan ahli dari Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH), yang dalam hal ini sebagai perwakilan negara, dan tentunya pihak berkompeten," jelasnya.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Nofrika Terdakwa Kasus Penebangan Kayu di Way Kanan, Ini Alasannya

Namun dalam putusan Majelis Hakim, lokasi tersebut dikatakan belum mendapat kejelasan dasar kepemilikan, antara tanah register, atau milik adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Kemudian atas dasar itulah Majelis Hakim tidak dapat menerima tuntutan yang dituntutkan oleh JPU Kepada terdakwa Nofrika, sehingga memvonis terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan.

Majelis Hakim menyebut bahwa perkara yang menjerat Nofrika yang didakwa telah melakukan penebangan kayu tanpa izin di lokasi tanah register, wilayah hutan register 42, Kabupaten Way Kanan tersebut. Dinilai hakim bahwa perkara yang menjeratnya itu adalah prematur.

Untuk diketahui juga sebelumnya Nofri selaku terdakwa dalam perkara ini di sangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2).

Seterusnya, dimana dalam pasal tersebut Nofri di dakwa melakukan aktifitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42. Yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Dalam kasus tersebut Nofri di tuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 10 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU.

Sebelumnya, terdakwa Nofrika ketika keluar dari tahanan menceritakan awal mula dirinya ditangkap. Saat itu dirinya hendak membuat sebuah gubuk sebagai tempat beristirahat saat menggarap perkebunan singkong miliknya.

"Saat itu saya mau buat gubuk di lahan milik saya terus orang yang kerja ini ditangkap oleh pihak perusahaan, tidak lama kemudian saya dipanggil oleh Polda saat itu kalau tidak salah 3 kali, terus pada 17 Januari 2023 saya ditahan hingga pada hari ini 24 Agustus 2023," kata Nofrika.

Saat itu kayu yang ia tebang diperuntukan sebagai bahan membuat gubuk tempat meneduh saat turun hujan, sebab kata Nofrika jika harus pulang ke kediamannya jarak tempuh cukup jauh.

Kemudian Nofrika juga menjelaskan sebelum ia dilimpahkan untuk ditahan ke Rutan Bandar Lampung, dirinya sempat mendekam di tahanan Polda Lampung selama 2 bulan lebih.

"Lahan itu benar dari turun menurun dari zaman kakek nya kakek saya hingga sampai saat ini turun ke saya, dan juga memang kami terlahir disana jadi memang itu tanah kami dan tempat kami," katanya.

Nofrika juga mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)  "Saya tidak tau perusahaan apa itu, saya tau setelah adanya intimidasi dan bahkan contohnya saya ditangkap bahkan ditahan," tutupnya. (*)