• Kamis, 05 Desember 2024

Hakim Vonis Bebas Nofrika Terdakwa Kasus Penebangan Kayu di Way Kanan, Ini Alasannya

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19.04 WIB
471

Nofrika Duris Pratama, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/08/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penebangan kayu di Kabupaten Way Kanan, serta membebaskan terdakwa Nofrika Duris Pratama.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara penebangan kayu dengan agenda putusan, perkara Nomor 316/Pid.B/LH/2023/PN tjk, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/08/2023).

Nofrika yang sebelumnya didakwa melakukan penebangan kayu tanpa izin di lokasi wilayah hutan register 42, Kabupaten Way Kanan dinilai hakim perkara yang menjeratnya adalah prematur.

Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan, lokasi tindak pidana pada perkara ini yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.

"Hakim dalam hal ini memutuskan, penuntutan tidak dapat diterima. Hakim menganggap soal lahan yang menjadi lokasi di perkara ini belum jelas kepemilikannya, maka Jaksa harus membuktikannya terlebih dahulu. Dan dari putusan ini juga harus segera dilaksanakan, Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Majelis Hakim Samsumar Hidayat.

Baca juga : Sidang Putusan Perkara Penebangan Kayu Diwarnai Aksi Damai Ratusan Warga Way Kanan

Sementara itu, Penasihat Hukum Posbakum Ikadin terdakwa Nofrika, M. Ariansyah bersama tim mengapresiasi putusan hakim PN Tanjung Karang, yang memberi vonis bebas kepada terdakwa nofrika.

Sebelumnya, Nofri selaku terdakwa dalam perkara ini disangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2) seterusnya.

Dimana dalam pasal tersebut Nofri didakwa melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42, yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Dalam kasus tersebut, Nofri dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp10 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. (*)


Video KUPAS TV : Bentrok Warga Dengan Pihak PT Perkebunan Sawit Di Pesisir Barat