• Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Putusan Perkara Penebangan Kayu Diwarnai Aksi Damai Ratusan Warga Way Kanan

Senin, 07 Agustus 2023 - 17.22 WIB
126

aksi damai ratusan warga Way Kanan di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (7/08/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan warga yang berasal dari Kabupaten Way Kanan melakukan aksi damai menuntut agar rekannya Nofrika Duris Pratama dibebaskan dari segala tutntutan atas perkara penebangan kayu di Umbul Hamaratua, Senin (7/08/2023).

Pantauan Kupastuntas.co, ratusan warga Kabupaten Way Kanan yang mengaku sebagai para pejuang tanah Umbul Hamaratua, menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Suryanto, selaku koordinator aksi mengatakan, warga Gedung Menang kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan menyuarakan agar saudara Nofri dibebaskan dari segala tuntutan, sebab mereka merasa Nofri yang juga selaku penyimbang adat mereka menjadi korban kriminalisasi.

"Kemudian mengenai Umbul Hamaratua bisa mendapatkan respon Pemerintah yang terkait tentang hak milik atas umbul Hamaratua leluhurnya saudara Novri,"  kata Suryanto, saat dimintai keterangan.

Tak hanya itu, warga juga menuntut agar dapat diberikan kemerdekaan atas koorporasi yang saat ini dibekingi oleh sejumlah aparat negara, dan diadudomba dengan para anggota.

Ia juga menjelaskan mengenai kepemilikan umbul Hamaratua, dimana hak tersebut diatas namakan almarhum kakek Nofri, yang menjadi hak waris orang tua Novri dan bukan tanah milik negara.

"Tanah itu milik Almarhum Burhanuddin kakek dari saudara Nofri, yang mana saat ini menjadi hak waris utuh tunggal mamanya Novri yang selama ini diakui oleh Inhutani, dan sekarang dikerjasamakan oleh BW, PML yang semena-mena masalah kami di singkirkan juga di kriminalisasi," imbuhnya.

Komflik tersebut sudah terjadi 4 tahun, dimana tanah tersebut berukuran 4,8 hektar dan sesuai dengan yang ada pada surat waris yang sah yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 dikuatkan oleh keputusan MK Tahun 2012.

"Jadi kita bukan kaleng-kaleng, bagi para pihak yang tidak terima dengan apa yang kita maksud silahkan untuk menggugat kami, silahkan PTUN kan surat kami," pungkasnya.

Sementara Nofri selaku terdakwa dalam perkara ini disangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2) seterusnya, dimana dalam pasal tersebut Nofri di dakwa melakukan aktifitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42. Yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Dalam kasus tersebut Nofri dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp10 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU.

Sementara sidang yang dijadwalkan pada hari ini dengan agenda putusan ditunda dengan alasan putusan belum siap. Dan akan di lakukan sidang kembali pada Rabu (9/8/2023). (*)


Video KUPAS TV : Sejarah Pertama Pemilihan Ketua PWNU dengan Musyawarah Mufakat! - Part 1