Bupati Pesibar Agus Istiqlal Dilaporkan Petani Mitra PT. KCMU ke Mabes Polri
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal dilaporkan Petani Mitra PT. Karya Canggih Mandirutama (KCMU) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Laporan tersebut No: 038/B/FSR/VIII/2023 tertanggal 14 agustus 2023 dengan pelapor Busron, Fahri dan Herwantara melalui kantor Firma Hukum Fajri Safi'i & Rekan, atas dugaan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Laporan dengan saksi-saksi Pieter, Suroso dan Jhontinus Hutabarat tersebut ditujukan bepada Kabagreskrim Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri dengan pasal yang dilaporkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada Tanggal 28 Januari 2022 terlapor Agus Istiqlal telah membuat pernyataan bahwa PT. KCMU tidak pernah mempunyai ijin sejak berdiri.
Manager Umum PT KCMU, Pieter, S.E., mengungkapkan, adapun kronologis perkara petani mitra PT. KCMU dengan LSM Pambers awalnya pada tahun 1995 PT. Karya Canggih Mandirutama (PT. KCMU) berdiri dan mendapatkan izin lokasi untuk membuka perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pesisir Barat (dahulu Kabupaten Lampung Barat).
Kemudian PT. KCMU mulai melakukan pembebasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat dan menawarkan kerjasama kepada masyarakat yang ingin bergabung untuk menjadi petani plasma sawit. Hal ini sampai dengan tahun 2013-2014 penanaman dan pemanenan sawit berjalan dengan normal tanpa ada gejolak di masyarakat.
"Lalu pada tahun 2017 karena perizinan seperti SITU, SIUP, HO sudah mulai berakhir, maka PT. KCMU mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan daerah otonom baru sebelumnya masuk wilayah kabupaten Lampung Barat," kata Pieter, dalam tulisan yang diterima kupastuntas.co, Senin (21/8/2023) malam.
Baca juga : Bentrok Warga dengan PT Perkebunan Sawit di Pesibar, 4 Luka Berat dan Mobil Warga Dibakar
Sejak saat itu mulailah terjadi gejolak di masyarakat. Masyarakat mulai berani melakukan penjarahan buah sawit, pengerusakan pohon kelapa sawit, hingga penerbitan surat-surat tanah baru dan atau pemalsuan surat pada lahan yang dikelola atau milik orang-orang yang menyerahkan lahannya ke PT. KCMU untuk dikelola.
Sekitar tahun 2019 – 2020, Manager PT. KCMU Bengkunat didatangi oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaikan bahwa dirinya bersama kepala BPN dan Agus Istiqlal (Bupati Pesibar) baru saja menghadap Gubernur Lampung, Agus Istiqlal meminta dukungan Gubernur untuk mengambil alih lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU atau dibebaskan PT. KCMU.
Sejak 2021 kejahatan terhadap lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU semakin meningkat dan semakin terang-terangan, penjarahan buah sawit milik orang lain seolah-olah bukan hal yang melanggar hukum, laporan polisi dan atau pengaduan kepada para termohon telah dilakukan, dan semua laporan yang dilakukan oleh pihak PT. KCMU tidak ada satupun yang berujung dipidana atau dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, diciptakan pertemuan seolah-olah masyarakat mengeluh kepada bupati, pertemuan itu terjadi Kantor Camat Peisisr Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dalam pertemuan itu sdr. Agus Istiqlal menyampaikan bahwa 'PT.KCMU sejak awal membuka lahan perkebunan tidak pernah mempunyai izin apapun' dan dalam pertemuannya dengan masyarakat di Krui sdr. Agus istiqlal juga menyatakan bahwa 'PT.KCMU tidak akan bisa melaporkan kalian kepada kepolisian karena PT.KCMU tidak punya izin dan polisi tidak akan memprosesnya'" terangnya.
Terhadap pernyataan tersebut diikuti oleh masyarakat-msyarakat awam serta diorganisir oleh LSM-LSM yang diantaranya pernah mengorganisir itu adalah LPK sejak tahun 2022 – awal 2023 dan terakhir LSM PAMBERS sejak april 2023 sampai dengan sekarang.
"Terhadap tindakan kriminal anggota LSM-LSM dan sebagian masyarakat yang melakukan penjarahan atau pengerusakan lahan atau pemalsuan surat atas lahan-lahan yang di kelola PT.KCMU, telah dilaporkan dan atau disampaikan pengaduan dalam hal laporannya ditolak, namun tidak ditanggapi dan dilakukan penegakan hukum oleh para termohon," ungkapnya.
Baca juga : Terkait Kericuhan di Perkebunan Sawit Pesibar, Ini Penjelasan PT KCMU
Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 LSM Pambers mengirim surat kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dll (Forkopinda) dengan perihal Reklaming atau yang dimaksudkan mereka adalah pengambil alihan secara paksa lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU.
"Termohon I dan para pemohon mengetahui hal tersebut, akan tetapi para termohon membiarkannya, sehingga penjarahan buah kelapa sawit di lahan-lahan yang dikelola oleh masyarakat penggarap/mitra PT. KCMU semakin menjadi-jadi, beberapa diantaranya telah melaporkan tindak pidana, namun ditolak bahkan tidak ditanggapi," ujarnya.
Lalu pada tanggal 15 Agustus 2023, PT. KCMU dan masyarakat penggarap mendatangi termohon I untuk membuat laporan karena telah terjadi pencurian dengan kekerasan atas buah sawit milik PT. KCMU yang dikelola oleh masyarakat tetap saja ditolak oleh termohon yang sebelumnya tanggal 29 Juli 2023 telah datang juga melaporkan peristiwa lain dengan pelaku perbuatan yang sama yang dilakukan oleh LSM Pambers.
Pieter menambahkan, pada tanggal 16 Agustus 2023, masyarakat mitra PT. KCMU telah melaporkan kepada Termohon III tentang laporan-laporan polisi yang ditolak oleh Termohon I, namun tetap saja Termmohon III membiarkan hal itu terjadi dan tidak ada tidak lanjutnya.
Hingga akhirnya masyarakat penggarap/mitra lahan PT. KCMU melakukan pertemuan untuk mempersiapkan demo terhadap Termojhon II yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Pesisir Barat.
"Sedang membahas rencana demo tersebut, pukul 14.30 WIB rombongan LSM Pambers yang berjumlah lebih kurang 25 orang lewat depan tempat rapat, kemudian karena mengetahui rombongan LSM Pambers tersebut akan melakukan penjarahan buah sawit di lahan PT. KCMU, masyarakat penggarap kemudian berupaya datang menemui mereka guna mencegah tindak pidana penjarahan/perampokan itu terjadi," tambahnya.
"Namun sesampai di lokasi para petani mitra PT. KCMU ini ditodong senjata api oleh Khotman Hasan. Karena ditodong senjata api spontan sebagian dari petani mitra kembali pulang dengan ketakutan, dan sebagian lagi karena terdesak melakukan perlawanan terhadap anggota LSM Pambers, sehingga terjadilah bentrok massa yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bentrok Warga Dengan Pihak PT Perkebunan Sawit Di Pesisir Barat
Berita Lainnya
-
Dua Remaja Asal Pesibar Tenggelam Saat Memanah Ikan, Satu Diantaranya Ditemukan Tewas
Minggu, 05 Januari 2025 -
Razia Sejumlah Toko dan Warung Jelang Tahun Baru di Pesibar, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Kembali Terekam Kamera Trap di Desa Rawas Pesibar, Masyarakat Diminta Waspada
Kamis, 26 Desember 2024 -
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024